Terbukti Cabuli Sejumlah Muridnya, Seorang Guru Pembina Pramuka Masuk Sel di Polres Kediri

METRORAKYAT.COM, KEDIRI – Salah satu seorang pembina pramuka yang inisial SH (23 thn) ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri. SH ditangkap setelah terbukti mencabuli sejumlah muridnya.
Tersangka SH berasal dari Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Tersangka SH, ditangkap setelah dua korbannya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Dua korban masing-masing berusia 14 dan 15 tahun.
Perbuatan cabul pelaku dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memanggil satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Setelah masuk didalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.
Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah pembina pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri kemudian meneruskan laporan korban kepada Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu merupakan sinergitas dengan DP2KBP3A.
“Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini,” kata AKBP Lukman Cahyono, Selasa (11/02/2020).
Lanjut AKBP Lukman mengatakan, ada dinas terkait yang bisa menerima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga.
“Tersangka sendiri saat ditanya mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu,” terang AKBP Lukman Cahyono.
Atas perbuatan SH, petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (MR/IS)