Pecandu Narkoba Provokasi Warga Halangi Proses Penangkapan

Pecandu Narkoba Provokasi Warga Halangi Proses Penangkapan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR– Dua pria pecandu narkoba berhasil memprovokasi warga agar menghalang-halangi Tekab Polsek Medan Timur yang akan menangkapnya, hingga akhirnya petugas terpaksa meletuskan senjata api ke udara agar warga tidak menghalangi proses penangkapan.

M.Aprian (19) yang berprofesi sebagai tukang servis AC warga Jalan AR.Hakim, Gang Dahlia no 104, Kel. Tegal Sari 1, Kec. Medan Area dan seorang temannya M.Fajri (19) yang juga berprofesi sebagai tukang servis AC, warga Jalan Datuk Kabu, Kec. Medan Tembung. Keduanya ditangkap Tekab Polsek Medan Timur dari jalan AR.Hakim, Kecamatan Medan Area dengan barang bukti 1 amplop daun ganja siap pakai, 3 lembar kertas tictac dan uang tunai Rp.15.000. Sabtu (15/2/2020) jam 20:30 WIB.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P Tambunan menjelaskan bahwa tersangka ditangkap, saat Tekab Polsek Medan Timur mendapatkan informasi bahwa ada dua pecandu yang mengendarai sepeda motor Mio warna Merah, Hitam membawa narkoba melintas di Jalan AR.Hakim atas informasi itu, Tekab Polsek Medan Timur langsung menuju lokasi, dan saat itu petugas yang sedang melakukan pemantauan melihat kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

“Setelah itu petugas kami di lokasi langsung membuntuti keduanya hingga ke Jalan AR. Hakim, anggota kita memberhentikan sepeda motor pelaku, dan saat akan digeledah, pelaku M.Fajri membuang barang bukti berupa satu amplop berisi ganja ke tanah. Saat kami Interogasi, kedua tersangka mengakui jika ganja itu mereka beli di Jalan Denai, Gang Langgar dari seorang pengedar dan rencananya ganja itu akan mereka pakai bersama. Selanjutnya saat keduanya akan dibawa berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Timur, tersangka Aprian berusaha memprovokasi warga agar menghalang-halangi Polisi yang akan membawa kedua tersangka. Melihat situasi yang tak kondusif, terpaksa kami memberikan tembakan peringatan ke udara agar warga tidak menghalangi Petugas yang akan membawa tersangka,” ucap Iptu A.L.P Tambunan.

Lanjutnya lagi, selain menangkap keduanya, Polisi juga mengamankan sepeda motor tersangka. Untuk dijadikan sebagai barang bukti. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.