Gunakan Narkoba Artis Transgender ‘LL’ Diciduk Polisi

Gunakan Narkoba Artis Transgender ‘LL’ Diciduk Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA BARAT – Artis transgender LL (30 thn) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media yang menunggunya sejak pagi tadi.

Dalam press conferense yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka inisial LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang, berkat adanya informasi masyarakat sering ada penyalahguna narkoba di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 (dua) butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga 3 (tiga) butir ekstasi,” ungkap Kombes Pol Yusri, Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, hasil tes urine tersangka LL diketahui positif benzo. Kombes Pol Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia (LL) juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi,” tambahnya Kombes Pol Yusri.

Kombes Pol Yusri menerangkan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi), pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Dijelaskan Kombes Pol Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang inisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya Kombes Pol Yusri.

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat Lucinta Luna ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Maulana Mukarom, karena kasus narkoba, menjadi sebuah tanda tanya. Apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin Perempuan, tapi di paspor berjenis kelamin Laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” jelas Kombes Pol Yusri.

Masih dikatakannya Kombes Pol Yusri, barang bukti sementara yang diamankan antaranya 2 (dua) butil pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 (tujuh) butir pil Riklona dan 5 (lima) butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.