Edarkan Sabu di Jalan Petunia Raya, Feri di Ciduk Polisi

Edarkan Sabu di Jalan Petunia Raya, Feri di Ciduk Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA– Feri Febriandi, warga Jalan Petunia Raya, Jambur Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntunggan terpaksa harus rela di ciduk petugas Kepolisian Sektor Deli Tua karena kerab edarkan sabu dengan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 timbangan elektronik dan beberapa plastik klip kosong. Jumat (7/2/2020/ Jam 16:30 WIB.

AKP Zulkifli saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Penangkapan itu langsung dipimpin oleh Panit luar, Iptu B. Ginting, yang awalnya sebelumnya kami dapat info bahwa di Jalan Petunia Raya marak peredaran narkoba. Atas informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan meringkus tersangka,” ucap Kapolsek Deli Tua, AKP. Zulkifli pada awak media.

Lanjutnya lagi, setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya yang akan ia jual pada pecandu narkoba.

“Pada tersangka kita Ganjar dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kapolsek Deli Tua. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.