Unit Reskrim Polsek Pademangan Tangkap HS, Pelaku Cabul Terhadap 6 Bocah Laki-Laki

Unit Reskrim Polsek Pademangan Tangkap HS, Pelaku Cabul Terhadap 6 Bocah Laki-Laki
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA UTARA – Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 yang lalu, setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban. Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka. Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto,S.iK.,SH.,M.Si, dan juga menyampaikan bahwa aksi bejat pelaku tersebut sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2009, begitu penjelasannya saat menggelar pers release di Lobby Mapolres Metro Jakarta Utara, pada hari Selasa (7/1/2020).

Tersangka mempunyai modus tersendiri untuk memuluskan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka. Beberapa makanan yang ia iming-imingi misalnya permen dan lainnya.

Karena korbannya anak kecil, (tersangka) memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong. Heri tidak hanya mencabuli korbannya sekali. Ada beberapa anak yang ia cabuli sampai dua hingga tiga kali.

“Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun. Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan,” sambungnya.

Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki. Enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10), dari enam korban, kebanyakan Heri cabuli di rumah kosong.

“Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain,” kata Kombes Pol Drs. Yusri Yunus.

Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.