Perang Terhadap Narkoba, Warga Tualang Raso Kibusi Pengedar Pada Polisi
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Sadar akan bahaya dan pengaruh buruk dari narkotika, warga Jalan Sei Ambarito, Lingkungan 7, Kel Sumber Sari, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Kibusi seorang bernama Ali Chandra (34) warga Jalan Sei Semayang, lingkungan 3, Kel. pasar Baru, Kecamatan Tuanlang Raso pada Polres Tanjung Balai karena kerap mengedarkan narkotika di lingkungan masyarakat, akibatnya Ali pun terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, karena polisi temukan barang bukti 5 paket sabu seberat 0,71 gram.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada pria di Jalan Sei Semayang, lingkungan 3, Kel. Pasar Baru, Kec. Tualang Raso yang menjadi pengedar narkoba, atas laporan itu kita lakukan penyelidikan di lokasi, pada saat itu, petugas melihat tersangka pada saat itu lagi duduk di lantai ruang tamu rumahnya, melihat Polisi datang hendak menangkapnya, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil di tangkap anggota,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres Tanjung Balai lagi, saat penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan sekitar, di badan tersangka ditemukan botol plastik kecil warna merah berisi 5 paket sabu-sabu.
“Selain itu bersama tersangka juga di amankan barang bukti berupa 1 pack plastik klip kosong, 1 botol kecil warna merah, 1 HP dan uang tunai Rp. 67.000 hasil penjualan narkoba dan 1 dompet warna coklat,” ucap Putu. ( MR/Suriyanto/Red )
