Pengedar Sabu Jalan Subur di Ringkus Polsek Teluk Nibung
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Kerap edarkan dabu di Jalan Subur, lingkungan 4, Kel. Kuala Silo Bestari, kota Tanjung Balai, Hilmanwandi Silaen di ringkus Polisi dari Polsek Teluk Nibung dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 0,39 gram. Senin (27/1/2020) jam 16:00 WIB.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penangkapan tersangka oleh jajaranya saat Polsek Teluk Nibung menerima informasi bahwa di Jalan Subur marak peredaran narkoba, atas informasi ini, personel unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan maka personel Polisi dilapangkan dapat meringkus seorang pengedar narkoba.

“Setelah pelaku pengedar narkoba yang kerap menjajakan barang haram itu dapat di ringkus berikut barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan uang kontan sisa penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.35.0000. tersangka diringkus saat sedang menunggu pembeli narkoba, ketika digeledah didalam celana dalam tersangka Hilmawandi Silaen (32) warga Jalan Subur terdapat barang bukti sabu,”jelas AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, saat di interogasi tersangka mengakui bahwa 10 paket sabu itu adalah miliknya. Kemudian oleh Polsek Teluk Nibung, tersangka kini telah dilimpahkan ke Polres Tanjung Balai.( MR/Suriyanto/Red )
