Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Terkenal Licin
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Nasib sial menimpa pengedar Shabu-sabu yang satu ini, maksud hati ingin bertransaksi narkoba, eh malak keciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Bukan tampa sebab Pengedar narkoba yang dikenal licik dan licin ini salah bertransaksi, menjual sabu-sabu pada anggota Polisi dari Polres Tanjung Balai yang sedang menyamar sebagai pembeli. Senin (27/1/2020) jam 15:30 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan tersangka bernama Ishak Panjaitan alias Jack (38) warga Pematang Pasir, lingkungan 5, Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung ini ditangkap atas laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Jalan Pematang Pasir.
“Atas informasi ini, anggota kami melakukan penyelidikan dan mencoba melakukan transaksi ( under cover buy ) dengan tersangka, kemudian tersangka terpancing dan saat hendak bertransaksi dan setelah memastikan bahwa barang bukti ada ditangan tersangka, kami lakukan penangkapan dan saat di geledah di badan tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 6,14 gram dan satu paket lagi seberat 0,80 gram,” jelas Kapolres Tanjung Balai.

Lanjut mantan kasat Reskrim Polrestabes Medan ini lagi, selain menangkap tersangka dan barang bukti sabu, Putu mengaku juga telah mengamankan barang bukti lain berupa uang kontan Rp.50.000, 1Hp, dan 5 plastik klip kosong, kepada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
