Lebih Dari 1 Tahun Pembunuh Paulina Br Barus Belum Terungkap dan Beberapa Kasus Lainya
METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Peristiwa pembunuhan Paulina Br Barus wanita berusia 23 tahun penduduk jalan Pintu Air 4 kelurahan Kwala Bekala yang tewas dengan kondisi sangat mengenaskan dengan sejumlah luka bekas tikaman senjata Tajam di Hotel Murai jalan Setia Budi kelurahan Simpang Selayang kecamatan Medan Tuntungan. Selasa 18/12/2018, Jam 02:16 WIB.
Setahun lebih dan sudah 4 kali pergantian Kapolsek Deli Tua dari masa jabatan Kompol B. Malau, Kompol Efianto, Kompol Dolly Nainggolan dan terakhir ini dijabat oleh AKP. Zulkifli Harahap hingga kini memasuki tahun 2020, Polsek Deli Tua belum mampu mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangankan menangkap pelaku pembunuhan keji ini, identitas pelakunya saja hingga kini belum teridentifikasi.
Dan bukan hanya itu saja banyak kasus-kasus besar yang juga belum di ungkap seperti kasus pembegalan yang terjadi pada Chandra Laia (25) warga Jalan Gaperta, kec.Medan Helvetia yang terjadi di jalan Pales pada hari Senin (30/12/2019) jam 5:40 WIB. Atas kejadian ini korban kehilangan 1 unit sepeda motornya. Kemudian kasus perampokan dengan menggunakan clurit di Fly over Simpang Pos yang terjadi pada hari Selasa (24/12/2019) jam 5:40 WIB yang menimpa dua ABG bernama Sabina (17) dan Nurhayani 17), keduanya warga dusun 6, desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal. Akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka dan sepeda motor korbanpun raib di bawa lari pelaku. Dan kasus begal yang terbaru menimpa seorang kakek bernama Wakid (60) warga Jalan Ujung Serdang, Gang Misgak, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi korban pembegalan di jalan Tri Tura, tepatnya depan mes Inalum pada hari Selasa (7/1/2020) jam 5:30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka akibat bacokan senjata tajam jenis arit ( clurit ) dan korban juga kehilangan sepeda motor modifikasi trail ( body KLX, mesin GL Pro ). Bahkan tak hanya itu saja lokasi perjudian cafe 77 di jalan Bunga Rinte yang pernah 2 kali di grebek Satuan Sabhara Polrestabes Medan sudah beroperasi kembali bahkan judi, di samping Oukup Boss di Jalan Jamin Ginting, yang tak jauh dari markas Direktorat Sabhara Polda Sumut juga tak tersentuh hukum. Hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Deli Tua terutama Kanit Reskrimnya Iptu Idem Sitepu perlu dipertanyakan dan di evaluasi kinerjanya.

Belum terungkapnya kasus dan meraja lelahnya lokasi judi di wilkum Polsek Deli Tua ini membuat wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH ), Irvan Syahputra SH., MH. angkat bicara.
“Bersumber dari berita metro rakyat.com telah terjadi dugaan tindak pidana Pembunuhan terhadap seorang wanita yang di duga dilakukan teman kencannya yang terjadi sekitar tahun 2018 dan kasus tersebut saat ini telah di tangani pihak polsek Deli tua. Namun diduga hingga sampai saat ini yaitu terhitung 1 tahun lebih diduga Pelaku belum dapat di ungkap oleh pihak polsek delitua. Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai. Jika proses hukum untuk pengungkapan dan penangkapan siapa pelakunya sudah sangat lama hingga 1 tahun lebih. hal ini secara hukum sangat merugikan pihak keluarga korban (orang tuanya ) yang saat ini menanti keadilan dan kepastian hukum atas meninggalnya putrinya tersebut,”ucap Ivan.
Lanjut Wakil Direktur Lembaga Bantuan hukum Medan dalam hal ini menilai jika pihak polsek delitua telah gegal mengungkap kasus ini. Hal tersebut dapat di lihat dengan belum ditangkap pelaku selama 1 tahun lebih. Padahal dari pemberitaan tersebut alat bukti sudah terpenuhi diantaranya visum dan keterabgan saksi-saki yang menerangkan telah terjadi pembunuhan.
“Oleh karena itu LBH medan meminta pihak polsek Delitua untuk segera mengukapan kasus ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap korban. Jika ini tidak terungkap maka ini bisa menimbulkan distrust dari masyarakat kepada pihak polsek delitua terhadap penegakan hukum. Sebagaimana amanat UUD dasar pasal 28 D ayat( 1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ini lah dasar keluarga korban untuk mendapatkan haknya, begitu juga sebagaimana dengan yang telah diatur dalam pasal 102 KUHAP penyidik yang telah menerima pengaduan atau laporan harus menindaklanjuti laporan tersebut jo pasal 10 ayat 5 perkap no 6 tahun 2019 ttng penyidikan tidak pidana setiap penyidikan, peyidik harus memberikan SP2HP demi tercipatan transparanisi penyidikan dan keluarga korban dpat mengetahui perkembangan laporan / pengaduan mereka,”ucap wakil Direktur LBH Medan.
Sementara itu Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Idem Sitepu (13/12020) jam 13:15 WIB mengaku bahwa pihaknya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum terungkap, pelakunya masih kita lidik,”jelas Iptu Idem Sitepu.
Sebelumya di beritakan peristiwa pembunuhan ini pertama kali di ketahui oleh salah seorang karyawan Hotel yang mendengar suara gaduh minta tolong dari kamar 02.
Penasaran dengan teriakan minta tolong itu karyawan tersebut yang bernama Efo Surbakti (25) warga Pancur Batu dan Rio Arnelo (20) yang juga karyawan Hotel yang tinggal disana , keduanya langsung mendatangi kamar tersebut dan menendang pintu kamar hingga terbuka, pada saat itulah keduanya melihat tubuh korban tergeletak di lantai kamar berlumuran darah dan didekatnya terlihat seorang pria yang di duga teman kencan korban.
Para saksi sempat berkelahi dan bergumul yang mengakibatkan tangan sebelah kiri terkena tusukan dan saksi Muklis dan Rio langsung mencoba menghalangi pria tersebut yang mencoba kabur dengan memukul dan menendang terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Dikarenakan terduga pelaku masih memegang pisau yang di duga digunakan untuk menghabisi perempuan yang dikencaninya berhasil melarikan diri ke arah komplek Kejaksaan dengan kondisi tak berpakaian alias telanjang bulat. ( MR/Suriyanto/Red )
