Bisnis Ilegal Organ Tubuh Dan Keprihatinan Moral

Bisnis Ilegal Organ Tubuh Dan Keprihatinan Moral
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Allah, SWT telah menciptakan mahkluk bernyawa sejagad bumi ini sangat paripurna. Kepurnaannya sangat luarbiasa, antara organ yang satu samalainnya saling berinteraksi baik secara jiwa dan raganyan. Manusia diciptakan dengan segala kelebihannya.Yaitu memiliki komponen perangkat lunak(akal) dan raganya sebagai komponen perangkat keras. Apabila ditilik dari segi kepemilikan dan kemampuannya, organ tubuh itu sesungguhnya tidak ada perbedaan satu samalainnya.

Kesempurnaan manusia diciptakan AllahSWT secara utuh terdiri unit perunit dalam
suatu kesenyawaan yang padu antar jaringan satu samalainnya menjadi kumpulan kekuatan
saling terpaut dan terkait untuk membentuk suatu sistim organ dalam menggerakkan
kesenyawaan badani.

Pada manusia kadangakal yang tersimpan dalam otak bisa dikalahkan oleh nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Untuk menjaga pertumbuhan dan pengembangan organ tubuh yang diciptakan itu, tentu memerlukan unsur gizi yang seimbangguna untuk memelihara dan merawat organ tubuh sampai hayat dikandung badan. Jika kita tilik dari segi teknik proses kerjanya, maka organ yang ada dalam tubuh kita itu mirip dengan proses pergerakan sebuah mesin.

Dimana mesin itu juga membutuhkan masa pemanasan dan pendinginan (istirahat) serta memerlukan oli sebagai pelumas, minyak sebagai bahan pembakar, baterai sebagai penggerak perdana (starter) dan komponen lainnya. Sebaliknya dalam memacu organ tubuh justru memerlukan asupan gizi yang mengandung unsur vitamin, kalsium, mineral, karbohidrat dan lainnya. Andai salah satu unsur terkait diatas tidak terpenuhi dalam tubuh manusia maka fungsi system pergerakannya menjadi tidak normal, mulai dari tersendat-sendat, kepincangan.

kelumpuhan total, bahkan tidak jarang tubuh menjadi kaku dan mengantarnya kealam barzah.

Maka tak heran, demi mempertahankan kelangsungan hidup secaranormal, setiap individu tentu selalu berupaya berbagai cara menjaga keseimbangan tubuh agar dapat beraktifitas normal dalam kegiatan sehari-harinya. Ini artinya betapa penting peran komponen organ di dalam tubuh kita yang tiada tara nilainya sebagai pemberian Allah SWT kepada hamba dan mahkluk hidupnya. Begitupun, ternyata himpitan hidup dialam kemiskinan yang mendera umat di jagad ini telah merubah manusia yang berahklak, beradab,dan bermoral menjadi berprilaku sangat buruk.

Pemisah (socialgab) antara sikaya dan simiskin, di barengi adanya permintaan (demand) dan penawaran (supply)tentu saja telah merubah nuansa akal sehat menjadi akal bejat.

Kita tahu, dalam bisnis atau perdagangan hakiki rumus demand-supply sangat berpengaruh, kini sudah merambah dalam dunia organ tubuh manusia.Ruang lackmarket ini mulai menggiurkan personal maupun kelompok usaha non moralis,melalui bentuk penculikan maupun dalam bentuk trafficking dan sebuah kerelaan semata.

Barang atau benda sedianya memiliki label harga yang tiada taranya didunia ini, kini sudah di hargakan dan di tukarkan dengan nilai mata uang ringgit, baath, rupe, yuan, dolar dan lain sebagainya.

Inimerupakan perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Praktek perdagangan tersebut menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak azasi manusia. Upaya pencegahan dan pembarantasan tindak pidana perdagangan orang untuk kepentingan bisnis organ tubuh manusia yang dilakoni parasindikat biadab yang tidak memiliki nyali prikemanusiaan.

Kita tahu dan semua puntahu,namun kenapa semua kita masih berpura-pura tidak tahu, dungu alias membisu?. Akankah praktek haram ini dibiarkan berlalu? Padahal banyak pihak secara terang-terangan telah mengungkapkan sinyalimen terhadap adanya praktek pasar gelap dikawasan negara tertentu, takter kecuali di negara kita.

Kasus yang pernah heboh tentang bisnis amoral ini telah menggemparkan umat di nusantara kita pada Januari 2016 silam,terbukti praktek tidak berprikemanusiaan ini telah
merembes juga hingga ke Bandung, JawaBarat.

Padahal selama ini kita hanya terpesona dan sering mempergunjingkan masalah ini yang pusat perhatiannya berada diluar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia, melalui Kasubditlll Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, awal terungkapnya kasus ini dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL.

Saat itu HLL mengeluhkan kesakitannya dibagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal ditubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang dilakukan oleh AG dan DD.

HLL di duga direkrut AG untuk menjual ginjalnya berkisar antara Rp. 80 juta – Rp. 90 juta.

“ Modusnya, dijanjikan uang kekorban untuk memberikan sebelah ginjalnya tersebut,” kata Umar di Bareskrim MabesPolri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

MenurutUmar“Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal”.AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka yang berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesanan dari rumah sakit.

“Operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta. Dirumah sakit tersebut, sudah menunggu sipenerima ginjal yang sudah siap membiayai operasisi pendonor,” pungkas Umar.

Dalam pasal 2ayat(2)Undang-undang Republik Indonesia Nomor21Tahun2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), secara tegas dinyatakan pelakunya dapat diberikan sangsi ancaman berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun. Seharusnya sebagai komponen insan beradab, religius, pancasilais semestinya tidak tergiur dengan perdagangan atau bisnis non moral seperti ini.

Bukankah peluang kerja atau mata pencaharian halalan thayyiban lainnya yang masih bisa ditekuni. Tindakan ini jelas bertentangan dengan visi agama apapun didunia ini.

Selain melanggar hak azasi manusia, pekerjaan ini juga dikategorikan golongan haram dan termasuk aksi kriminalisasi serta melanggar hukum agama manapun. Belum lagi praktek yang melibatkan tenaga medis ini sangat dilarang berdasarkan kode etik Kesehatan sedunia.

Praktek perdagangan orang yang mengacu hingga kepenjualan organ tubuh manusia ini,
sudah menjadi bentuk ketakutan baru dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjadi ancaman serius terhadap generasi bangsa dan negara, serta praktek ini bertentangan dengan norma – norma kehidupan yang dilandasi penghormatan hak azasi manusia.

Fenomena perdagangan banyak terjadi di kalangan perempuan dan anak – anak, dan sudah lama berkembang, Seperti di Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Thailand, India, Hongkong-Taiwan, Singapura dan Indonesia.
Setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 orang laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan- perbatasan Internasional, untuk berbagai kepentingan dan tujuan dari para mafia sindikat.

Diantaranya dijadikan korban untuk kepentingan penjualan organ tubuh manusia. Keputusan Presiden RI no 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan rehabilitasi korban perludilakukan pada
tingkat regional, nasional maupun Internasional.

Mengingat kasus demikasus semakin serius dan sudah mendunia, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berpusat di Jenewa, Switzerland mengecam keras karena dinilai perdagangan manusia ini sebagai bentuk sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia.

Protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang terutama perempuan dan anak anak (Protocolto Prevent, Suppress and Punish Traffickingin Persons, Especially Women and Children).

Ini merupakan salah satu protocol yang dihasilkan dari Konvensi PBB pada tanggal12-15 Desember tahun 2000 di Palermo, menyatakan secara tegas menentang tindak pidana transnasional yang terorganisir (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime).

Ini merupakan bentuk instrument internasional yang sangat membantu dalam pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya perdagangan perempuan dan anak-anak. Meskipun telah adanya regulasi di negara kita, berikut juga instrumen tampuh yang PBB luncurkan untuk mencegah dan memerangi kejahatan tersebut.

Namun, pengawasan untuk antisipasi saat ini diharapkan lebih ketat, dimulai dari keluarga dan lingkungan, terutama mengawasi kalangan keluarga dan sanak family. Selain itu juga pengawasan itu menjadi perhatian dan control social oleh aparat lintas sektoral dan masyarakat padaumumnya, Kamis, ( 16/1/20 ). (MR/DANTON)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.