Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dalam Ikan Asin

METRORAKYAT.COM, JAKARTA– Badan Reserse kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana narkotika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di selat Malaka dekat perairan Bagan Siapi-api, Rokan hilir, Riau.
Dalam konferensi persnya Direktur tindak pidana narkoba, Brigjend Pol Drs Eko Daniyanto. M.M didampingi Karo Penmas Polri, Brigjend Pol Argo Yuwono pada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di perairan Selat Malaka.

“Atas info itu tim kita melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa narkotika itu akan masuk melalui Bagan Siapi-api yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat dan pengiriman itu di samarkan dengan mencampur sabu-sabu itu dengan ikan asin, kopi, hal ini dilakukan agar penyelundupan ini tidak terdeteksi dan rencananya sabu-sabu itu akan diambil oleh pelaku berinisial DN dan SB,”ucap Eko.

Lanjutnya lagi, kemudian pada hari Sabtu 18 Januari 2020 sekira jam 16:30 WIB di perkiran ruko Sepatan Mas, jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten tim dari Direktorat Tindak Pidana narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap DN dan SB berikut barang bukti 2 kardus berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilo gram.
“Setelah menangkap DN dan SB di lakukan pengembangan kasus di rumah para tersangka yang dijadikan gudang penyimpanan yang terletak di Gang Mushola Al-Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang ditemukan kembali sabu-sabu seberat 25 kilo gram yang disimpan dalam dua dus bercampur ikan asin dan bubuk kopi. untuk para tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto M.M.( MR/Suriyanto/Red )