Antonius D Tumanggor : Masih Banyak Warga Kota Medan Belum Paham Manfaat BPJS Kesehatan

Antonius D Tumanggor : Masih Banyak Warga Kota Medan Belum Paham Manfaat BPJS Kesehatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang manfaat dari layanan BPJS Kesehatan membuat banyak warga bingung dan enggan untuk mendaftarkan diri mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab, disamping masih seringnya ditemukan di rumah sakit pasien BPJS kesehatan yang kurang diperhatikan juga urusan administrasi yang dinilai rumit menambah panjang daftar kekecewaan warga terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.

Apalagi Januari tahun 2020, diketahui premi BPJS Kesehatan sudah naik. Hal ini di kemukakan oleh Antonius Devolis Tumanggor S.Sos anggota DPRD Kota Medan dari Partai NasDem saat pelaksanaan Sosialisasi Perda I Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2012 Tetang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jawa Gg.Harapan Kelurahan Sei Sikambing C2, Kecamatan Medan Helvetia-Medan. Minggu (19/1/2020).

Menurut Antonius perlunya jaminan kesehatan bagi masyarakat Medan, sehingga pada Sosperda I nya,Ia mengangkat Tentang Kesehatan Kota Medan. Partai NasDem sedang membuat programdan telah sepakat akan perjuangkan warga Medan sehingga bisa berobat gratis di tahun 2021.

” Fraksi Partai NasDem DPRD Medan akan memperjuangkan persoalan BPJS Kesehatan Pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD, sehingga warga kota Medan bisa berobat gratis,” terang Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini.

Menurut Antonius, PBI BPJS Kesehatan yang diklaim untuk warga kurang mampu selalu menimbulkan permasalahan, pihak terkait dituding tidak benar melakukan pendataan masyarakat miskin. Dan dilapangan diketahui banyak warga kurang mampu tidak tercover sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Untuk itu, Partai NasDem ingin persoalan di Medan terutama untuk program jaminan kesehatan gratis satu persatu dapat tuntas di kota Medan. ” Tahun 2021 seluruh warga Medan yang memiliki KTP Asli Medan boleh jadi peserta PBI BPJS Kesehatan gratis untuk kelas 3, itu target Partai NasDem sesuai arahan dari Ketua DPD Medan,” jelas Antonius Tumanggor dihadapan dua ratusan warga yang hadir pada undangan Sosperda I tahun 2020 nya.

Kegiatan Sosperda I Tahun 2020 tersebut juga dihadiri langsung oleh Camat Medan Helvetia, Andi M.Siregar dan Perwakilan Dinas Kesehatan dari Puskesmas Medan Helvetia, Yusniar Hasibuan.

Partai NasDem sambung Antonius, tidak ingin lagi program BPJS Kesehatan PBI Gratis tersebut tertunda lagi di pembahasan APBD Tahun 2021 mendatang. ” Kami tidak mau lagi Pemko Medan berdalih macam-macam. Untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kami all out memperjuangkannya,” terangnya.

Pada Perda No.4 Tahun 2012  Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di BAB VI bagian kedua pelayanan kesehatan dasar di pasal 10 ayat 1 ada dituliskan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan UPT Dinas. Di ayat 3, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan SDM Kesehatan, sarana dan prasarana, obat dan vaksin dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar.

Pada BAB VI bagian kedelapan belas, pasal 32 ayat 1, disebutkan juga, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja.

Pada sesi tanya Jawab, salah seorang warga bernama Darwin Pasaribu mengeluhkan sulitnya pengurusan BPJS Kesehatan dan meminta untuk di uruskan ke program BPJS Kesehatan gratis.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Syamsunnihar Hasibuan yang mewakili Dinas Kesehatan dari Puskesmas Helvetia menjelaskan bahwa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), FC.Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Rekening (tabungan di Bank), dan setelah itu menunggu sampai 14 hari sebelum kartu BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai kelasnya.

” Kalau untuk urusan BPJS Kesehatan Gratis, boleh di urus ke kantor Camat untuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan selanjutnya mendatangi dinas Sosial untuk meminta rekomendasi agar dimasukkan menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis,” kata Syamsunnihar.

Kalau untuk tunggakan, kata Syamsunnihar, BPJS tetap akan menagih kepada warga yang tertunggak BPJS nya, dan harus membayar tunggakan tersebut maksimal 2 tahun agar kartu BPJS Kesehatan dapat dipergunakan kembali.

“Bagi warga yang ingin mendapat kartu BPJS Kesehatan gratis, dan sudah sempat mengurus BPJS Kesehatan mandiri, agar tidak ada tunggakan, sehingga pada saat pengajuan BPJS kesehatan gratis tidak terkendala,” katanya, sambil mengatakan bahwa sepengetahuannya, tidak ada lagi istilah pemutihan tunggakan di BPJS Kesehatan.

Meskipun tanpa dihadiri oleh petugas dari BPJS Kesehatan, namun warga pelan-pelan memahami manfaat dari BPJS Kesehatan yang merupakan program dari pemerintah di era Presiden Jokowi.

Diakhir pelaksanaan Sosperda I Tahun 2020 tersebut, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh warga Kecamatan Medan Helvetia yang hadir, Camat Medan Helvetia dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Puskesmas Medan Helvetia.

Hadir juga pada pelaksanaan Sosperda I tersebut, para suster Katolik di Kecamatan Medan Helvetia, tokoh pemuda, tokoh Agama, tim Antonius Devolis Tumanggor, sekretariat dari DPRD KOta Medan, awak media dan warga masyarakat Kelurahan Sei Sikambing C2 dan Warga Kecamatan Medan Helvetia.(mr/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.