Pembangunan RKB di SMPN 2 Pangururan Sedang Tahap Pengerjaan
METRORAKYAT.COM, PANGURURAN – Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPN 2 Pangururan sedang tahap Pekerjaan dan sudah hampir selesai dikerjakan, Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2019 dengan nilasi SP2B : Rp 480.000.000. Nomor surat persetujuan : 421.2/08/DAK-SMP/VI/2019. Mekanisme kerja Swakelola dan dikerjakan selama 120 hari kalender.
Sesuai konfirmasi pers pada senin 17 desember 2019 pukul 10.00 wib kepada Kepsek SMPN 2 Pangururan, Enny Naibaho menjelaskan, Spesifikasi bangunan itu : Membangun ruang kelas baru diatas ruang kelas yang sudah ada bangunan itu terpaksa membuat tiang cor sebagai tiang penahan dari bawah karena bangunan itu menjadi bangunan sekolah bertingkat, dan memakai lantai keramik ukuran 4040 dan tangga nya juga dikramik ukuran 2040.
Tiang selasar nya juga digorga Batak sebagai menandakan kebudayaan Batak. Selain pembangunan Kelas Baru tersebut ,juga dilengkapi dengan Meja Kursi Siswa 35 set,meja kursi guru 2 set , 2 unit lemari buku belajar, 2 buah papan tulis.
Kepala Sekolah SMPN 2 Pangururan Enny Juliana Pelita Naibaho SPd menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di sekolahnya punya sistem kerja yaitu P2S, ketua pelaksana S.Naibaho SPd, Bendahara Kristina Silalahi, wakil ketua : Manaf Simbolon sebagai perwakilan dari orang tua murid, dokumentasi : Reymold Panjaitan.
“Namun kepala sekolah hanya sebagai penanggung jawab saja”, ujar Enny.
Enny Naibaho menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di SMPN 2 Pangururan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Perlu memutuskan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan beserta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan mengenai dana alokasi khusus fisik bidang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Permendikbud No 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.
Tujuan Pembangunan RKB dan ruang kelas ini adalah untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan di SMP Negeri 2 Pangururan.
Dengan terpenuhinya sarana prasarana ruang belajar yang memadai senantiasa dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh siswa. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. (MR/BP)
