Hilton Sinaga Dilantik Kembali Dua Periode Sebagai Kades Kampung Kelapa

Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Pada pilkades periode 2013 -2019, Hilton Sinaga terpilih sebagai kades kampung kelapa pertama yang dilantik oleh eks.Bupati Batu Bara H.Ok Arya Zulkarnaen di Aula Balai Desa masing masing.

Dan untuk kedua kalinya Bupati Batu Bara Ir Zahiri MAP resmi juga lantik Hilton Sinaga sebagai Kepala Desa Kampung Kelapa periode 2019 -2025 Kecamatan Air Putih pada Senin 30/12/2019 di komplek perumahan Gor Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.

Pilkades serentak tahun 2019 kemarin di Desa Kampung Kelapa hanya ada 2 kandidat masing masing perolehan suara adalah Nomor urut 1.Hiltin Sinaga 359 Suara, Nomor urut 2. Panray Situmorang 343 Suara.DPT 956 suara, suara sah 702, suara tidak sah 6 suara, jumlah suara masuk 708 suara.

Kepala Desa Kampung kelapa Hilton Sinaga menyampaikan kepada jurnalis rasa ucapan terimah kasihnya kepada masyarakat Desa Kampung Kelapa yang telah mempercayai saya untuk melanjutkan ke pemimimpinan dua periode 6 tahun kedepannya.

“Untuk melanjutkan pembangunan yang tertunda, saya akan melanjutkannya kembali dengan baik dan merangkul selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga Desa termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lain-lain.tidak ada pilah memilah atau pengelompokan untuk mewujudkan desa lebih maju, sejahtra,aman, tentram kita harus duduk bersama dalam membangun, soal Pilkades kemarin pesta rakyat adalah pesta demokrasi tentu kalah menang hal biasa oleh karena itu saya berharap marilah kita duduk bersama dalam membangun desa kita ini kearah lebih baik jangan ada lagi rasa dendam,rasa sakit hati,” harap Hilton.

Hilton juga mengucapkan rasa terima kasinya kepada Bapak Bupati Batu Bara IR Zahir MAP atas penyerahan bantuan becak sampah dalam mewujudkan desa sehat. “Dengan bersih dan indah lingkungan dengan menggerakkan gotong royong dan berterima kasih juga dimana pelantikan 107 kepala desa yang dilantik berjalan dengan aman dan tertib,”ungkap Hilton.

Sementara dalam sambutan Bupati Batu Bara Zahir mengingatkan kepada seluruh kepala desa, didalam tiga bulan ini tidak boleh mengganti perangkat desa, namun apabila perangkat desa diganti harus meminta izin dulu kepada Bupati.Berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.

Zahir juga menambahkan para kepala desa yang telah dilantik agar segera membentuk karang taruna, LPM, dan lembaga lembaga yang masih belum ada di desa masing masing, PPK Desa dan Dusun dan memfungsikan siskamling yang ada jangan jadi tempat perjudian dibuat bangunan tersebut. (MR/PS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.