Cafe Digrebek, Bekal Nikah “Dirampas”
METRORAKYAT.COM, TAKENGON – Andru Pasaribu (35), pemilik cafe yang baru-baru ini digrebek warga dan Satpol PP di Jalan Lintang, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah mengaku dirinya telah “Dirampas” saat tempat usahanya digeledah.
Dari pengakuannya, dalam penggerebekan tersebut, dirinya mengalami kehilangan uang sebesar Rp115 juta berikut emas 60 gram. Barang perhiasan berikut uang tunai dimaksud awalnya direncanakan untuk bekal pernikahan pada tanggal 28 Desember 2019.
“Jika resahkan warga, saya tidak mempersoalkan tempat usaha digrebek. Namun, yang sesalkan barang berharga saya lenyap di kamar pribadi saya. Kehilangan ini terjadi saat penggeledahan terjadi,” sesal Andru.
Ia berharap emas berikut uang tunai tersebut bisa dikembalikan tanpa syarat dan tidak dituntun secara hukum. Apalagi saat penggerebekan tersebut Cafe Leo Andru (bukan cafe Rose) yang dikelolanya dan kondisi tidak beroperasional.
“Saat kejadian cafe saya sedang tutup. Jadi saya menyesalkan adanya tindakan penggrebekan yang saya duga cacat hukum lantaran kondisi usaha saya sedang tidak beroperasional.
Andru tidak menampik dalam penggrebekan tersebut telah ditemukan adanya Miras. Namun bahan tersebut tidak untuk diperjual belikan, melainkan sebagai bahan konsumsi pribadi untuk menyambut Tahun baru.
“Cafe saya sudah lama tutup. Tapi entah kenapa digrebek. Yang saya sesalkan uang dan emas saya raib, padahal rencanannya untuk keperluan nikah,” papar Andru seraya mengaku dia mengalami lebih dari seratus juta rupiah tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.
Terkait persoalan ini, sebelumnya Andru sudah mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah. Namun dari pengakuannya Syahrial selaku Kasat Pol PP pihaknya saat itu tidak menemukan emas dan uang dalam penggerebekan tersebut.
“Kalau memang saya salah secara hukum, saya terima, tapi seharusnya jangan ada yang mengambil barang dan uang simpanan saya, karena itu tidak ada kaitannya dengan keresahan sebagaimana yang dituding warga. Ini dua hal yang berbeda yang harus di pilah dari segi hukum,” ucapnya.
Masih penuturan Andru, hal lainnya yang sangat mengecewakan, dalam penggerebekan di cafe, pihak terkait tidak memanggil pemilik (pengelola cafe) ketika penggerebekan terjadi tempat usahanya. “Ini saya nilai penjarahan dengan modus penggrebekan. Semoga saja ini hanya dugaan saya saja,” tukas Andru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya telah terjadi penggerebekan cafe dijalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, malam Minggu kemarin, oleh warga dan Satpol PP dan WH setempat. Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan sejumlah barang bukti miras, senjata api jenis Airsoftgun yang memiliki surat izin dari Perbakin.(MR/RJ)
