Sekertaris LSM Gerimis : Menyikapi Proses Pengangkatan Dan Seleksi Anggota DPR Jalur Otsus

Sekertaris LSM Gerimis : Menyikapi Proses Pengangkatan Dan Seleksi Anggota DPR  Jalur Otsus
Bagikan

METRORAKYATCOM, SORONG – Sekertaris Lsm Gerimis “Ferdinan Frengki Onim, menjelaskan proses pengangkatan dan seleksi anggota DPR jalur Otsus Sesungguhnya bukan salah siapa-siapa.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang telah, sedang dan akan terjadi selama proses seleksi berlangsung. “Kejanggalan itu menyangkut Dasar Falsafah dibuatnya Perdasus No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian,”ucap Onim kepada wartawan, Senin (11/11/2019)

Lanjutnya, keanggotaan DPR Otsus melalui mekanisme pengangkatan, sesungguhnya kita harus tahu bahwa pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan itu harus berlandaskan 3 hal penting diatantaraanya: Dasar Filosofis, Sosiologis dan Historis. namun saya menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Perdasus No.4 ini.

Pertama, kita tahu bahwa suku-suku yang mendiami wilayah budaya di teritorial pemerintahan di provinsi Papua Barat ini memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar, disabotase apalagi di diskriminasikan.

Mengapa dikatakan diskriminasif, inilah faktanya. dalam Perdasus no.4 tahun
2019 tersebut di dalam pasal 8 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Pengisian anggota DPRPB yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilakukan dalam empat (4) tahapan meliputi:
a. Pengusulan calon;
b. Verifikasi kelayakan calon;
c. Seleksi; dan
d. Penetapan Anggota DPRPB terpilih.

Pasal 8 ayat (2) Tahapan proses pengusulan calon sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk musyawarah adat oleh setiap suku asli masyarakat adat pada Kabupaten/Kota dalam setiap Dapeng.

(1) Pasal 9 ayat (1) pelaksanaan musyawarah adat pengusulan calon sebabagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), dilakukan oleh suku asli pada masyarakat adat tingkat Kabupaten/Kota pada setiap Dapengyang dihadiri oleh pejabat pemerintah.

(2) Musyawarah masyarakat adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan calon
anggota DPRPB yang diangkat paling banyak 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki.

(3) Hasil musyawarah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan/atau surat keputusan.

“Inipun masih kurang Untuk menagani penyelesaian masalah org Papua. Dan yg lebih penting apabila di provinsi itu perwakilan tiga org, maka kursi Otsus itu harus ada di kabupaten kota di Papua barat. Sehingga mudah sekali untuk mendampingi masalah Orang Asli Papua (OAP),”tegasnya.

Harapannya, anggota DPR otsus itu duduk di provinsi tetapi tidak mampuh untuk menagani masalah hak hak orang asli papua yang mana saat ini banyak terjadi masalah, seperti hak hak adat yang di langgar pemerintah, insvetor namun tidak di selesaikan yang baik, oleh karena itu kursi Otsus itu harus ada juga di Setiap kota dan kabupaten.

Tambahanya, saat ini di pengusulkan masing-masing calon anggota DPRPB dari setiap perwakilan kabupaten dan kota, di harapkan agar semua berkas itu di kumpulkan dan nantinya di putuskan oleh tim Seleksi di provinsi papua Barat. (mr/Jefri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.