Rampas HP Pria Tua, Gidion dan Imanuel di Amankan Satreskrim Polrestabes Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dua pelaku perampasan HP milik seorang pria tua yang berumur 58 tahun, GD (17) warga Jalan Perjuangan Gang Silindet dan seorang rekanya berinisial IMA ( 18) yang masih berprofesi sebagai pelajar diamankan Satreskrim Polrestabes Medan usai beraksi merampas HP milik Hoei Khiong Seng (58) warga Jalan Terendam no 12, Kecamatan Medan Area. Senin (18/11/2019) Jam 21:00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto pada awak media saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

“Benar bang ada kita amankan dua pelaku perampasan HP milik Hoei Khiong Seng berinisial GD dan IMA. Kejadian bermula pada saat korban sedang duduk-duduk di pos kamling Jalan Terendam, Kecamatan Medan Area sambil memegang Handphone miliknya. Selanjutnya kedua tersangka datang langsung merampas HP milik korban yang kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Asia. Namun saat itu korban berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar kedua tersangka. Tepat di depan Bank BCA Jalan Asia, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka mengalami kecelakaan hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap warga,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Tambahnya lagi, setelah kejadian itu, unit pidana umum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan adanya dua orang tersangka perampasan ditangkap warga dan telah diamanakan di kantor Satpam Bank BCA, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari kerumunan masa dan membawa keduanya ke Polrestabes Medan.
“Saat kami intrograsi tersangka mengakui perbuatannya dan telah beraksi di beberapa lokasi anatara lain di Jalan Pancing, depan UNIMED, Jalan Pelita I, Jalan Perjuangan, Jalan HM Yamin, Jalan Ngalengko, Jalan Rakyat. Dijalan pancing keduanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 5 kali. Sebagai barang bukti turut kita amankan 1 unit sepeda motor tersangka jenis Honda Beat BK 5546 AHZ ,” pungkas Kompol Eko Hartanto. ( MR/Suriyanto/Red )
