Pemkab Tapteng Klarifikasi pernyataan Eliza Imelda di Acara Hotman Paris Show

Pemkab Tapteng Klarifikasi pernyataan Eliza Imelda di Acara Hotman Paris Show
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Firal di Stasiun TV Swasta Nasional Eliza Imelda Calon CPNS gagal dari Tapteng Live di Acara Hotman Paris Show Pengacara Kondang Asal Sumatera Utara Kamis (07/11/19) tayang sekitar jam 21:30 Wib.

Klarifikasi terkait pernyataan Eliza Imalda serta bantahan yang di berikan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Bahktiar Ahmad Sibarani melalui Humas Pemkab Tapteng menyatakan tidak pernah melakukan intimidasi atas kelulusan dari ujian CPNS yang di gelar di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam hal ini Sekretariat Kabupaten Tapanuli Tengah terlampir degan nomor surat 800/990/2019 tertanggal (07/01/19), Prihal Pemberitahuan Berkas Usulan Penetapan NIP CPNS yang tidak Memenui Syarat (TMS) sudah di lampirkan terhadap Eliza Imelda, S.Pd pada tanggal 26 April 2019.

Hal ini terlampir dari Ijazah Imelda Sarjana Pendidikan Kristen, Jurusan pendidikan Musik Gereja, sedangkan formasi dari Kemenpan RB yang di butuhkan adalah Sarjana pendidikan Kesenian.

Hal ini sesuai dengan Surat BKN Nomor: 060.7/KR.VI/BKN/II/2019 Terlampir tertanggal 28 Februari 2019 Terkait pengembalian berkas Usulan Penetapan NIP CPNS tang tidak memenuhi Syarat (TMS).

Menindaklajuti Prihal dari surat BKN Tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor : B/395/SM.01.00/2019 Tertanggal 29 Maret 2019 Prihal Permohonan mengakomodir Kualifikasi Pendidikan, dijelaskan bahwa Eliza Imelda, S.Pd tidak dapat dipetibangkan untuk proses penetapan NIP.

“Pihak pemeritah pemkab Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah menghalangi bahkan mengakomodir semua yang berkaitan hal-hal terkait calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” papar Humas pemkab Tapteng dalam konferensi Persnya.

Lanjutnya pemkab malah memohon dan mengakomodir kebutuhan Imelda agar ditetapkan dan di kelurkan NIPnya untuk kelulusan dalam Calon CPNS saudari Imelda. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani sudah melakukan usahan agar mengeluarkan NIPnya, tetapi keputusan itu hanya di keluarkan BKN, kita bersifat cuma sekedar pengusulan.

“Kabupaten Tapanuli Tengah hanya sekedar penerimaan mamfaat, kewenangan dalam penetapan Formasi atau putusan keluarnya NIP itu adalah keputusan Menpan, pemerintah kabupaten cuma sekedar memfasilitasi penyelenggaraan dari pengerikrutan dari Calon CPNS, saya tegaskan keputusan penetapan adalah wewenang sepenuhnya BKN atau Mempan,”tegasnya (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.