OJK Sosialisasikan SPRINT E-Registration HMTED
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dalam menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaunching dan mensosialisasikan SPRINT Modul E-Registration HMTED, di Hotel Indonesia Kempinski Jalan MH Thamrin No 1 Jakarta, Jum’at (1/11).
Hal ini di sampaikan kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, katanya implementasi penyampaian pernyataan pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik bagi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE), merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal.
“Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini merupakan kelanjutan dari penerapan peraturan OJK nomor 58/POJK.04/2017 tentang penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK,” kata Hoesen.
Saat ini, lanjut Hoesen, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Lanjut Hoesen, Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK). Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tersebut, telah terdapat 172 Pernyataan Pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.
Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, lanjut Hoesen, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili emiten dan perusahaan publik di Jakarta.
Hoesen menyampaikan bahwa OJK akan menerbitkan Surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada bulan November dan Desember 2019 dan akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per tanggal 1 Januari 2020. (MR/JB Rumapea).
