Managemen Data dan Informasi Dinas Catatan Sipil Kota Medan Morat-Marid, Mendagri di Minta Benahi Sistim
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Managemen sistim data dan informasi Dinas Catatan Sipil kota Medan diduga Morat-Marid, hal ini terkuak setelah seorang masyarakat kota Medan, Yanto ( 43) warga Sei Sekambing B, kecamatan Medan Sunggal hendak membuat paspor di kantor Imigrasi, saat melakukan pendaftaran data secara online di sistim milik Imigrasi, Data yang ia masukan ditolak sistim karena nomor induk kependudukan miliknya dan keluarga dinyatakan tidak Valid. Senin (3/11/2019) pagi.
Penasaran, Yanto langsung mendatangi Kantor dinas catatan sipil kota Medan, yang terletak di jalan Iskandar Muda.
“Aku langsung ke kantor dinas catatan sipil bang yang di Jalan Iskandar Muda, setelah sampe, aku langsung naik ke lantai 3 loket 5, disana atas petunjuk petugas data kependudukan saya langsung di verifikasi kembali dan di kirim secara online ke kementerian dalam negeri dan di suruh tunggu 1x 24 jam. Hari ini Rabu (6/11) aku coba lagi daftar pasport online, setelah kumasukan kembali data-data di sistem informasi Ditjen Imigrasi, eh ditolak lagi,” ucap Yanto kesal.
Lanjutnya lagi, sampai saat ini aku belum bisa mendaftar paspor secara online.
“Morat-Marid sistim informasi managemen kependudukan kantor dinas catatan sipil kota Medan kayaknya bang….maunya di bawah pimpinan Menteri dalam negeri yang baru ini, bapak Tito Karnavian bisa mengintruksikan Jajaranya terutama kepala dinas catatan sipil kota Medan agar memperbaiki sistim informasi managemen data kependudukan agar masyarakat yang mau melakukan pengurusan surat-surat dengan dasar KTP dan KK bisa terlayani dengan baik. Sebab jaman sekarang mau ngurus apapun pakai KTP dan KK. Mau buat SIM pake KTP, Mau buat Pasport pakai KTP dan KK, Mau buka rekening pakai KTP, bahkan mati pun pakai KTP,” pungkas Yanto kesal.
Kadis kependudukan dan catatan sipil kota Medan, Zulkarnaen saat dikonfirmasi melalui telp dan SMS serta pesan WhatsApp di nomor pribadinya dari tanggal (5/11) belum bisa dikonfirmasi akan hal ini, namun pada tanggal (6/11) jam 10:45 WIB setelah dikirimi Fhoto KK dan aplikasi Imigrasi yang menolak NIK yang tak Valid, ia menjawab melalui pesan WhatsApp dengan singkat. ” Sabar ya sahabat, lagi di teliti,” pungkas Kadis kependudukan dan catatan sipil kota Medan. ( MR/Suriyanto/Red )
