Ketua PWI Sumut ” Sesuai Undang-undang no 40 tahun 1999, Semua Pihak Harus Hormati Tugas Wartawan, Pers Adalah Karya Intelektual
METRORAKYAT.COM, DELI SERDANG– Terkait Pemeriksaan yang dilakukan Polres Deli Serdang terhadap dua orang wartawan yang bertugas di Deli Serdang terkait pemberitaan peristiwa jatuhnya Elina Sinabarita yang merupakan istri anggota DPRD kabupaten Deli Serdang Bongotan Siburian. Akhirnya ketua PWI Sumut, H. Hermansyah angkat bicara.
“Saya merasa prihatin dengan diperiksanya 2 orang wartawan yang bertugas di Deli Serdang Terkait Peristiwa jatuhnya Elina Sinabarita, istri dari anggota DPRD kabupaten Deli Serdang, Bongotan Siburian. Sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, masyarakat yang merasa tidak senang dengan pemberitaan pers, silahkan buat hak Jawab, sebab pers itu karya intelektual yang tidak harus dikriminalisasi dalam tugasnya sebagai sosial kontrol dimasyarakat. Kecuali terhadap pers yang tidak Sesuai ketentuan dan tidak berbadan hukum serta tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, jika seperti ini wartawan dapat langsung dijadikan tersangka karena medianya dianggap sebagai selebaran gelap,”ucap ketua PWI Sumut.
Lanjut H.Hermansyah lagi, semua pihak harus menghormati tugas-tugas seorang wartawan, sama seperti aparat kepolisian dan TNI yang mana dalam tugasnya berdasarkan undang-undang yang melandasi termasuk pers. Sangat disayangkan Kepolisian tidak paham dan kurang mengerti landasan kerja wartawan.
“Ada MoU anatara Dewan Pers dengan Kapolri sebelumnya yang mengatur soal penanganan kasus-kasus wartawan. Jangan gara-gara Kapolri telah berganti, perlakuan terhadap wartawan juga berubah, mohon kita saling menghormati karena sama -sama menjaga konstitusi negara,”jelas Hermansyah.
Katanya lagi, masalah verifikasi belum menjadi ketentuan.
“Sepengetahuan saya, soal verifikasi belum jadi ketentuan sebab dewan pers masih belum rampung melakukan hal itu terhadap media yang dilakukan secara bertahap, jadi belum dapat dijadikan ketentuan. Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan, dengan ini PWI Sumut meminta Kapolri melalui Kapoldasu, Khususnya Kapolres Deli Serdang agar memberikan Perhatian khusus aparat dan Kasat Reskrim seperti ini agar ditarik dari jabatannya, agar diberi dulu ilmu soal penaganan kasus pers, sehingga tidak muncul penanganan yang yang keliru dalam masalah pers,”kata Ketua PWI Sumut.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp yang beredar di groub WhatsApp mengatakan bahwa kepada wartawan yang diperiksa agar membuat surat Kedewan Pers untuk perlindungan hukum, wartawan apapun tidak boleh dikriminalisasikan karena beritanya meski belum bersertifikat dan medianya belum terverifikasi, polisi harus bertanya ke Dewan Pers dan tidak boleh memproses sebelum ada keterangan Dewan Pers. ( MR/Suriyanto/Red )
