Curi Sepeda Motor di warnet, Dua Sekawan di Ringkus di Warnet Juga

Curi Sepeda Motor di warnet, Dua Sekawan di Ringkus di Warnet Juga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PERCUT – Dua Sekawan Kompak Masuk penjara tahanan Polsek Percut Sei Tuan usai melakukan pencurian sepeda motor milik korbanya yang bernama Guido Dami ( 22) warga jalan Toba Nauli no 2 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan dari depan warnet Sahabat di komplek MMTC, Blok G, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Desmon Siburian (23) warga Jalan Rela, Gang Fame Ujung, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung bersama rekannya atas nama Herman (32) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jalan Rela, Gang Jalak, Kecamatan Medan Tembung diringkus tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Pamit Reskrim Ipda Toto Hartono usai beraksi di warnet Sahabat. Jumat ( 15/11/2019) Jam 16:30 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo pada awak media menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada saat bermain warnet di Ranger Net, Jalan Tuasan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung.

“Setelah kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, lalu Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran bersama Panit Reskrim Ipda Toto langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan didapatlah dua orang yang patut diduga kuat sebagai pelakunya. Lalu pada akhirnya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yang dicurigai itu sedang bermain ranger Net di Jalan Tuasan. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Desmon Siburian. Saat di intrograsi ia mengakui bahwa ia lah pelaku pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekanya yang bernama Herman Nainggolan,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Lanjut Kompol Aris Wibowo lagi, setelah menangkap Desmon,tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat dan kembali menangkap Herman Nainggolan dari rumahnya .

“Setelah keduanya ditangkap, kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang mereka jual pada penadah atas Riyan ( DPO ). Selain menangkap kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 Pcs jaket yang dibeli dari hasil kejahatannya, 1 dompet, 1 lembar struk transfer Bank BRI, dan uang tunai Rp 21.000, KTP dan SIM atas nama Desmon dan 1 unit jam tangan merk Sevenftiday warna coklat,” pungkas Kompol Aris Wibowo. ( MR/SURIYANTO/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.