Miris, Tragedi Kemanusiaan, Bocah 12 Tahun di Pasung Orang Tuanya.
METRORAKYAT.COM, MADURA – Bekas kandang ayam berukuran 1X 1,5 meter milik Hamzah (40) warga dusun Beringin, desa Angsana, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasann sudah tidak berfungsi lagi, berubah fungsi saat ini menjadi tempat mengurung anaknya Muhammad Effendi (12) lantaran memiliki kelainan prilaku dan sifat dibandingkan dengan bocah lain seusianya di bekas kandang ayam yang terbuat dari bambu, kayu dan papan.
Dikandang ayam inilah Effendi menghabiskan waktu sehari-harinya tanpa selembar kain menutupi sekujur tubuhnya. Didalam kurungan itulah Efendi makan minum buang air besar dan kecil serta tidur di kandang ayam.
Tindakan yang diambil orangtua yang memasungnya didalam kandang ayam menunjukkan kegagalan dan ketidakpedulian pemerintah terhadap keberadaan dan derita Efendi.
“Pemerintah kabupaten Pamekasan gagal memberikan perlindungan bagi Efendi,” dan ini juga dapat dikategorikan pembiaran (by ommission) pemerintah Kabupaten Pamekas terhadap hak anak,” hal ini disampaikan Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait melalui konferensi persnya dari Denpasar Bali, Rabu (09/10/2019), untuk merespon anak korban pemasungan di Madura.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat dikunjungi Effendi, berusaha berdiri dengan berpegang ke bila bila bambu. Setelah berhasil berdiri, ia mencoba meraih tangan dan baju orang yang datang menjambanginya. Sentuhan itu kemudian di sambut dengan tawa girang Efendi namun saat orang yang menyambanginya hendak pergi, Efendi meronta-ronta seperti minta untuk dikeluarkan dari dalam kurungan.
” Dalam perspektif perlindungan anak pemasungan Efendi di bekas kandang ayam merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan hak asasi manusia. Tindakan pemasungan untuk mengatasi gangguan mental dan jiwa anak merupakan langkah mundur. Selain pemasungan anak mengabaikan Konvesi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 dimana pemerintah terikat secara politis dan juridis wajib melaksanakannya, juga melanggar ketentuan UU RI Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) jumto UU RI.Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan INSTRUKSI Presiden No. 01 Tahun 2014 tentang GNAKSA dengan demikian, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Bupati Pamekasan untuk memerintahkan segera Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Pamekasan mengambil langkah-langkah sosial dan medis untuk menolong dan memulihkan mental dan jiwa Efendi,” pinta Ketua Komnas Anak.

Sementara itu ibu kandung Efendi yang bernama Latifah (36) menurut Arist, menceritakan sejak masih bayi Efendi tumbuh seperti bayi pada umumnya, namun ketika usianya menginjak 3 tahun, Effendi tidak kunjung bisa berjalan dan tidak bisa bicara. Dia hanya merangkak ke mana-mana. Bicaranya tidak dimengerti.
Sebagai anak ketiga paling banyak mendapat penjagaan dari kedua orangtuanya. Sebelum dikurung di dalam bekas kandang ayam, Effendi ditempatkan di dalam Surau namun masih bisa meloloskan diri dan merangkak keluar halaman rumah.
Ketika lepas dari pengawasan orang tuanya banyak makanan yang tidak layak, dimakan Effendi. Pernah makan olahan dedak untuk pakan sapi bahkan kulit buah Siwalan, bunga dan dedaunan juga dimakan, makanya kami coba untuk di kurung, kata Arist menirukan ucapan Latifah.
“Yang membulatkan tekad kedua orang tua Efendi untuk dikurung sampai sekarang karena Effendi pernah hilang dari rumahnya saat kedua orang tuanya pergi bekerja di sawah sampai sore. Effendi dicari sampai malam dan ditemukan di pinggir sungai. Beruntung di sungai itu tidak sedang banjir.
Pernah juga kejadian Efendi ditemukan di pinggir hutan timur,” ucap Arist.
Latifa awalnya mengaku tidak tega memasung anaknya namun mereka berpikir dengan cara mengurung lebih banyak dampak positif dibanding mudaratnya. Hamdan dan Latifah mengaku bisa tenang mencari nafkah untuk menhidupi ketiga anaknya yang lain.
“Kalau bicara Perasaan, perasaan kamilah yang paling iba dan kasihan, tapi bagaimana lagi ini sudah nasib keluarga kami. Kami harus hidup dan harus bekerja, kalau tidak bekerja keluarga kami mau dapat makan darimana,” ucap Ketua umum Komnas anak menirukan ucapan ayah Efendi.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa, Sebelum dikurung di bekas kandang ayam Effendi pernah dikubur hidup-hidup oleh ayahnya Hamzah dengan dalih untuk menyembuhkan penyakitnya, itu disuruh oleh guru spiritualnya yang berasal dari Kalimantan Barat
“Effendi pernah dikubur setengah badan untuk terapi penyembuhan.
Hal itu dilakukan orang tua Efendi atas petunjuk dari guru spritual namun tak membuahkan hasil. Lalu Effendi kemudian dibawa ke guru spritilual lainnya, guru tersebut menyampaikan agar Effendi dirawat seperti biasa saja di rumah. Sebab kelak akan menjadi guru spiritual yang akan dicari cari orang. Hamzah (orang tua Efendi ) juga pernah sekali membawa Effendi ke rumah sakit untuk terapi namun hal itu menjadi yang pertama dan yang terakhir karena keluarga ini tidak memiliki biaya,”ucap Arist.
Di akhir konfrensi Persnya, Arist meminta untuk memastikan pemerintah Pamekasan telah mengambil tindakan pertolongan sosial dam pemulihan mental dan jiwa Efendi, KOMNAS Perlindungan Anak melalui kantor perwakilannya yakni Lembaga Perlindungan Anak.(LPA) di Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini.
“Saya petcaya, demi kepentingan terbaik Efendi, Pemerintah Pamekasan tidak akan membiarkan hal ini terjadi, saya percaya dengan komiten Dinas Sosial dan Kesehatan Pamekasan”, pungkas Arist ( MR/Suriyanto/Red )
