Berbelit, Pria Bindeng Ditahan Hakim

Berbelit, Pria Bindeng Ditahan Hakim
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hengki bin Aki terdakwa kasus perjudian tampak shock setelah ketua majelis Hakim Bagariang mengeluarkan penetapan penahanan kepada Hengki Bin AKI terdakwa kasus perjudian toto gelap (togel) dan judi bola dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10).

Sebelum dibacakan penetapan dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa yang bermukim di Jalan Sutomo No.140 A Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, Medan-Sumatra Utara, dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Pria lansia dengan suara Bindeng itu, terkesan berbelit-belit memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. Bahkan ketika anggota majelis hakim Ahmad Sayuti menunjukan bukti adanya pemasangan nomor-nomor togel dan tim yang diunggulkan, terdakwa pura-pura pekak.

“Jadi kalau yang ini apa,”sebut Ahmad Sayuti sembari menunjukan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik Ditkrimum Poldasu, dimana terdakwa mengaku memasang nomor taruhan judi toto gelap kepada JOKO (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib berupa 2222×100, 7959×100, 2278×100, 7822×100, 7113×100, 1121×100, 2111×100, 1112×100, 0502×100, 0602×100, 0702×100, 1216×100, 1612×100, 1397×50, 0791×50, 2770×50, 2880×50, 1880×50, 1808×50, 8076×50, 2359×50 dan pasangan taruhan judi bola berupa : a. Klub Barcelona VS Klub Lyon sebesar Rp300.000,-, b. Klub Bayer Munchen VS Klub Liverpol sebesar Rp. 200.000,-, c. Klub Derby City VS Klub Stok City (Liga Inggris) sebesar Rp. 100.000,-, d. Klub Boro VS Klub PRE sebesar Rp. 100.000,-, e. Klub Now VS Klub Hull sebesar Rp. 100.000,-, f. Klub WBA VS Klub Swansi City sebesar Rp. 100.000,-. 

Adapun cara terdakwa HENGKI BIN AKI memasang taruhan judi toto gelap dan taruhan judi tebak skor judi bola adalah dengan cara mengirimkan SMS melalui handphone dengan nomor 082161239323 ke handphone JOKO dengan nomor 081398645633 yang ditulis dikontak handphonenya “Jk.Mr 2”. 

Melihat itu Hengki hanya menyebut Joko saja, tanpa keterangan lainnya.

Setelah penetapan dibacakan, Hengki bin Aki langsung melirik jaksa penuntut umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Dimana ia ditahan sampai tanggal 22 Oktober atau pembacaan tuntutan.

Usai persidangan, Erma menyatakan segera melaksanakan perintah penetapan majelis hakim menahan terdakwa yang selama ini menjalani tahanan rumah.

Ketika ditanyakan penyebab ditahan berkaitan tentang keterangannya, Erma menghindar dan mengalihkan pertanyaan agar menanyakan kepada majelis hakim. (MR/rd)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.