Sesuai Permedagri Nomor 2 Tahun 2016, Disdukcapil Kota Siantar Sampai September 2019 Sudah Cetak 5000 KIA
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar sampai dengan September 2019 telah mencetak 5000 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak setingkat sekolah dasar (SD) dengan rentang usia 6-12 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar Serta Ulinasari Girsang SH melalui Sekretaris Dinas Abisah Barus, SE didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Delisarwaty di kantornya jalan Melanthon Siregar nomor 36 kelurahan Pardamean kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 10.30 Wib.

Menurut Abisah Barus, jumlah data penerima Kartu Indonesia Anak yang sudah masuk ke mereka sampai saat ini adalah 29.897. Dan data itu sementara hanya untuk anak usia 6-12 tahun yakni anak usia sekolah dasar. Untuk anak usia 0-5 tahun dan 13-17 tahun belum kita data.
‘Data ini kita peroleh dari kantor Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar. Dan dalam pelaksanaanya kita langsung turun ke lapangan dengan mendatangi semua sekolah satu-persatu untuk memilah, memeriksa dan mensinkronkan data. Sebab tidak semua anak berstatus sebagai penduduk kota Siantar. Misalnya bisa saja dia penduduk Simalungun tapi tinggal atau menumpang di rumah saudaranya dan bersekolah di Siantar, sebut Abisah menjelaskan.
Ketika dipertanyakan kenapa kantor Disdukcapil Siantar tidak mendata anak usia 0-5 tahun dan 13-17 tahun, sebab sebagaimana t Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni:
- KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
- KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Abisah dengan santun menjelaskab bukan tidak kami data. Tapi saat ini kami lebih berfokus kepada anak setingkat usia sekolah dasar (6-12 tahun) mengingat batas pakai KIA mereka nantinya lebih lama dibandingkan anak yang usia 0-5 tahun atau anak usia 13-17 tahun. Sebagai contoh misal mereka memasukkan anak yang usianya saat ini 4-4,5 tahun nantinya ketika mereka memasuki usia 5 tahun maka KIA nya harus ganti lagi. Disini kita bukan pilih kasih tetapi juga karena keterbatasan blangko. Nanti kalau itu sudah selesai baru kita kerjakan yang untuk usia 0-5 dan 13-17 tahun.
Saat ditanya apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh KIA, Delisarwaty mewakili Abisah menjawab cukup bawa fotocoy KTP, KK dan Akta lahir serta pas photo ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Terkait 5000 kartu KIA yang sudah dicetak saat awak metrorakyat.com menanyakan apa sudah ada kartu yang diserahkan? Abisah menjawab belum ada. Nanti bang pada tanggal 2 Oktober 2019 akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Utara di pendopo rumah Dinas Gubernur. Tiap kabupaten/kota nantinya akan diwakili satu orang anak. Dan perwakilan penerima KIA dari kota Siantar adalah Rafael Yuda Pratama Lubis. Dan hari penyerahannya itu nanti bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Sumatera Utara 2019. Dan Rafael Lubis nantinya akan didampingi oleh orang tuanya dan seorang perwakilan dari kantor Disdukcapil Siantar.
Diakhir penjelasannya Abisah Barus, SE yang masih tetap didampingi Delisarwaty menandaskan untuk tahun 2019 ini blangko KIA yang ada pada mereka ada sebanyak 16.000 blangko, dengan perincian dari pusat 11000 blanko dan dari APBD daerah sebanyak 5000 blanko. Dan di tahun 2019 ini target kami menyelesaikan 8000 kartu.
Dan selama pengerjaan KIA ini tidak ada ditemukan kendala yang cukup berarti. Yang penting jaringannya lancar. Jika jaringan lancar maka pengerjaannya pun akan lancar tutupnya. (MR/MBPS)
