Pelaku Jambret Bonyok di Bal-bal Warga
METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Seorang pemuda pelaku penjambretan Handphone merk Samsung Galaxy di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan 2, Gang Bersama, Kecamatan Medan Johor bonyok di bal-bal warga masyarakat.
Pelaku bernama Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi no 64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor ditangkap warga usai menjambret HP milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Selasa (24/9/2019) Jam 16:00 WIB

Saat dikonfirmasi (28/9) Kapolsek Deli Tua, Kompol Efianto melalui Kanit reskrimnya Iptu Idem Sitepu SH, mengatakan bahwa saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor matik bersama rekanya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat.
“Saat melintas di lokasi, tersangka melihat korban sedang memegang Hp, yang langsung merampasnya,” kata Iptu Idem Sitepu.
Lanjut Idem lagi, selanjutnya korban dan rekanya menjerit-jerit minta tolong”tolong-tolong….rampok….rampok”.
“Mendengar teriakan dari korban, mungkin pelaku gugup dan terjatuh dan akhirnya ditangkap warga dan jadi korban amuk massa, namun ada dua orang warga saat dilokasi yang membawa pelaku ke rumah kepala lingkungan II Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Selanjutnya patroli polisi dari Polsek Deli Tua datang mengamankanya dari amuk warga,”ucap kanit Reskrim Polsek Deli Tua.
Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor polisi sementara korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkas Idem Sitepu. ( MR/Suriyanto/Red )
