Gapura Dana Desa Tidak Pasang Plang Proyek, Diduga Anggaran Ditutupi
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Proyek pembangunan Gapura Lorong Samudra Gampong Kapa. Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa yang menggunakan Dana Desa (ADD) diduga tidak transparan. Sejak dimulainya proyek tersebut hingga saat ini papan nama proyek tidak terlihat terpasang.

Untuk mengetahui berapa anggaran yang di kucurkan untuk proyek pembuatan Gapura Lorong Samudra Gampong Kapa Metrorakyat.com, mencoba melakukan investigasi proyek yang bersumber dari alokasi dana desa itu dengan menghubungi Geuchik Gampong Kapa, Zulkifli Aman melalui Handphone pribadinya.
Menurut keterangannya, Zulkifli mengatakan, dirinya tidak mengetahui berapa anggaran.
Berdalih belum melihat RAB. Dengan jawaban seperti itu diduga pelaksanaannya terkesan ditutup-tutupi.
Tidak terpasangnya plang papan proyek pada proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Geuchik Gampong Kapa dalam hal transparasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
Menurut salah seorang warga, Minggu ( 29/9/19 ) dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak Geuchik dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain,”ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama Tuhapeut Gampong Kapa yang terkesan tutup mata atas pengerjaan proyek di Gampong Kapa yang tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, pengerjaan proyek sudah mulai dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu bahkan hampir selesai di kerjakan.
Dikhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pihak Geuchik Gampong Kapa.
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek,”ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada Media. (MR/DANTON )
