Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kesadaran untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat merupakan upaya agar lingkungan tempat tinggal terhindar dari berbagai ancaman seperti kerusakan lingkungan, banjir dan penyakit kulit dan menular.

Untuk itu, masyarakat dan badan usaha yang menjalankan usaha agar tidak membuang limbah usahanya sembaragan terutama ke drainase umum dan sungai. Sebab, selain berbahaya bagi lingkungan juga dapat mengancam kesehatan makluk hidup lainnya termasuk manusia.

Demikian di ucapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Edward Hutabarat dihadapan warga Jalan Speksi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (31/8) pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dihadapan 200 an warga Jalan Speksi dan warga Kecamatan Medan Barat, Edward Hutabarat juga mengingatkan agar saling menjaga kebersihan lingkungan termasuk tidak membuang sampah berbahan plastik di sungai, sebab sampah plastik tidak mampu terurai. selain itu, sampah-sampah seperti sisa oli kenderaan, limbah rumah tangga dan lainnya juga dianjurkan untuk  tidak dibuang ke sungai, karena dapat merusak ekosistem dan menyebabkan munculnya berbagai penyakit kulit, selain itu air juga akan dapat tercemar.

” Untuk itulah pemerintah Kota Medan bersama DPRD kota Medan mengeluarkan Perda No.14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan seluruh anggota DPRD Kota Medan di Dapil nya diharuskan untuk mensosialisasikan perda tersebut,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Tambah Edward lagi, pada Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, terdiri dari 15 BAB, dan 26 Pasal yang masing-masing mengatur pengelolaan air limbah.

Pada pasal tersebut ada dijelaskan tentang Instalasi pengelolaan Air Limbah yang di singkat IPAL, Instalasi pengelolaan lumpur tinja, sistem pengelolaan Air Limbah domestik setempat, dan ada juga dibahas tentang pencemaran air.

” Pada Bab VI Larangan, di pasal 1 diatur juga bagi orang dan badan untuk tidak melakukan penyambungan kedalam air limbah domestik tanpa izin. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengelolaan air limbah setempat. Tidak membuang air limbah medis, laundry dan limbha insdustri  ke jaringan air limbah domestik,” terangnya.

Selain itu, lanjut Edward pada BAB XVI pasal 23, ada ketentuan Pidana bagi badan dan perorangan yaitu di ayat 1 dituliskan ‘setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 10, pasal 15, dan pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)’. dan di ayat 2 ‘Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 15 dan pasal 16 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.