Dikonfirmasi Terkait KIA, Kadisdukcapil Simalungun Sebut Ke Wartawan: Jangan Beritakan, Malu Kau Nanti…
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Simalungun Jon Risman Tuah Damanik, SH, M.Si cegah dan larang wartawan metrorakyat.com memberitakan terkait Kartu Identitas Anak (KIA) yang ada di wlayahnya. Hal ini bermula ketika awak media ini menyambangi Jon Risman di kantornya jalan Kartini Pematang Raya, kelurahan Pematang Raya kabupaten Simalungun pada Senin (23/9/2019) sekira pukul 11.30 Wib dengan tujuan memgkonfirmasi terkait KIA dan sudah sampai sejauh mana progress atau pencapaian yang telah diraih kantornya sampai dengan saat sekarang ini.
Di awal-awal dengan santai sembari mengotak-atik laptopnya Jon Risman menjelaskan tiga tahun sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitak Anak pada tanggal 14 Januari 2016 lalu sudah 1000 kartu identitas anak (KIA) yang sudah dicetak atau diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara.
Lanjut Jon, dari 1000 Kartu Identitas Anak yang telah dicetak terdiri atas 300 kartu KIA untuk anak dengan usia 0-5 tahun dan 700 kartu KIA untuk anak dengan usia 5-17 tahun. Dan itu nantinya direncanakan ada sebanyak 250.000 anak yang ada di seluruh wilayah kabupaten Simalungun yang sudah tercatat dan terdaftar yang berhak untuk mendapatkan KIA.
Dan data 250.000 tersebut kita peroleh dari pendataan yang telah kita lakukan sejak dari tahun 2018 kemarin. Dan target kita semua KIA itu nantinya akan sekesai semuanya selambatnya September 2020.
Saat ditanya apa saja syarat untuk mengurus KIA, Jon menjawab: “Tidak susah kok untuk membuat KIA. Cukup KK, KTP orang tua dan Akta Lahir si serta pas photo si anak bagi yg sudah berusia 5-17 tahun. Sedang untuk usia 0-5 tahun tidak pakai pas photo.
Saat disinggung bagaimana proses dan mekanisme untuk memperoleh dan mendapatkan data anak peserta KIA, Jon menjelaskan dalam memperoleh data selain terjun dan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan mereka juga bekerja sama dengan pihak pangulu (kepala desa, red) untuk mendata anak usia PAUD juga meminta bantuan kepala sekolah dan dinas pendidikan serta pihak kecamatan untuk mendata anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, red).
Ketika dipertanyakan lebih jauh dari 1000 kartu KIA yang tercetak apa sudah ada yang diserahkan ke pemiliknya? Jon menjawab iya sudah. Launching atau pemberian pertama KIA ini diserahkan langsung secara simbolis oleh bupati Simalungun pada saat acara HUT Kemerdekaan RI ke 74 tanggal 17 Agustus kemarin.
Diakhir sesi konfirmasi ketika awak media ini meminta izin untuk mengambil foto sebagai bukti konfirmasi, Jon Resman Tuah Damanik, SH, M.Si langsung menolak sambil berkata: “Ga usah ga usah ambil fotoku. Dan ga usah kau tulis berita mu bang. Udah terlambat beritamu itu. Malu kau nanti menceritakannya itu”. Foto kita pun sudah ada di koran Met..xxx. Langsung di foto di lapangan. Origjnal bos” mengutip pernyataan Jon Risman.
Entah apa maksud dan tujuan Jon menyebutkan itu. Namun sungguh suatu pernyataan yang sungguh tidak pantas dan terkesan merendahkan. Dimana seorang kadis berusaha menghalang-halangi dan membelenggu hak seorang wartawan untuk memberitakan dan memberikan informasi kepada publik.
Hal ini kiranya pantas untuk diteruskan ke pihak Kementrian Dalam Negeri di Jakarta juga pihak pemerintah kabupaten Simalungun untuk selanjutnya menjadi perhatian dan bahan review atas sikap dan pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Simalungun yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan insan Pers dalam menjalankan tugasnya mencari dan memberikan berita dan informasi yang valid dan aktual kepada masyarakat/publik. (MR/MBPS/Tim).