Angkat Mahdi Al Haris Jadi Manager Distrik II, ILAJ: Minta Dirut PTPN IV Dicopot
METRORAKYAT.COM, MEDAN – PTPN IV merupakan Badan Usaha Milik Negara, oleh karena itu dapat sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Administrasi Negara maka seluruh pejabat di PTPN IV merupakan pejabat penjabat pemerintahan dan harus mematuhi segala ketentuan yang ada. Senin, 9 September 2019.
“Dengan diangkatnya Sdr. Mahdi Al Haris Sagala yang tidak memenuhi standart golongan, Mahdi Alidris Sagala sebagai GM terindikasi tidak melalui Assessment dan juga terlalu dini dan belum tepat karena golongan nya masih 4A, sedangkan aturan semestinya golongan minimal untuk menempati posisi GM adalah 4C, jelas Dirut PTPN IV diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014,”terangnya.
Sambungnya lagi, pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat, Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas.
“Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, Dirut PTPN IV bisa kena pasal in,”terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Bukan hanya persoalan regulasi juga, jika kita melihat rekam jejak Sdr. Mahdi Sagala diduga kurang baik, terbukti dengan adanya indikasi pengelapan uang koperasi sebesar Rp. 300.000.000 dan penyalahan pemanenan buah yang belum layak.
Indikasi transaksional antara Dirut PTPN IV dengan Sdr. Mahdi semakin patut kita duga, dikarenakan dengan keterangan diatas tersebut sudah sangat tidak layaklah pengangkatan tersebut.
“Oleh karena itu kita dari Institute Law And Justice (ILAJ) akan melakukan kajian lebih mendalam lagi dan akan segera surati Menteri BUMN dan Priseden RI agar Dirut PTPN IV Segera di Copot,”tutupnya. (MR/REL)
