Akhirnya 4 dari 6 Orang Terduga Pelaku Pencurian 1,6 M Milik Pemprovsu di Tangkap Satreskrim Polrestabes Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satuan reserse kriminal Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencurian uang Rp.1,6 Milyar milik Pemprovsu yang hilang di dalam mobil yang terparkir di halaman gedung kantor gubernur Sumut. Senin (9/9/2019) jam 17:00 WIB
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang bernama Niksar Sitourus (36) warga jalan Sigalingging Desa Parbuluan 4 Kabupaten Dairi, Niko Demis Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekan Baru, Kecamatan Bengkalis Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga jalan Lontong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong ( residivis 2017 di Polres Sibolga ) dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9 Kecamatan Helvetia ( residivis 2017 di Polres Dumai ).

Penangkapan ke empat terduga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 jam 17:00 WIB, Personil Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit pidana umum, Iptu Said Husein dan anggota timsus mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku pencurian uang Rp.1,6 Milyar milik Pemprovsu sedang berada di kota pekan Baru. Selanjutnya tim bergerak menuju kota Pekan Baru dan setelah disana langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/9) tim kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah bergerak kembali menuju kota Jambi. Pengejaran ke kota Jambipun dilaksanakan, sampai di kota Jambi, tim sus Polrestabes Medan kembali harus menelan pil pahit karena buruanya telah balik ke kota Pekan Baru.

Akhirnya pada hari Minggu (22/9) jam 21:00 WIB tim berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berama Niksar Sitourus.
Dari hasil intrograsi terhadap Niksar mengakui perbuatanya telah mencuri uang milik Pemprovsu bersama 5 orang terduga pelaku lainya atas nama Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
Selanjutnya perburuanpun dilanjutkan untuk mengejar mereka yang diketahui sedang berada di Provinsi Riau kabupaten Duri pada tanggal (23/9) jam 08:00 WIB dan berhasil menangkap terduga pelaku Niko Demis Sihombing dan Musa Hardianto alias Musa.
Selanjutnya pada tanggal (24/9/2019) Jam 03:00 WIB, timsus dibawah pimpinan Iptu Said Husein kembali ke Medan dan langsung Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Indra Haposan Nababan, namun saat akan ditangkap Indra mencoba kabur dengan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka Niksar berupa : 2 HP, 1 dompet , uang kontan Rp.3.428.000,1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah).
Sementara dari terduga pelaku Niko Demis disita :
1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK5771 PBC, 1 ATM berisi uang tunai Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
Dari terduga pelaku Musa Hardianto Sihombing disita uang tunai Rp 105.000.000 ( seratus lima juta rupiah ), 1 dompet, 3 Hp, 1 jam Alexandre Christie.
Sementara dari tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan disita barang bukti berupa : 1 lembar kwitansi down Payment tanah sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ), uang kontan sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ), 1 dompet, 2 HP dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ).
Dari hasil intrograsi para terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian uang milik pemprovsu di halama parkir kantor gubernur Sumut.
Dari data dan informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa saat ini satreskrim Polrestabes Medan masih memburu terduga pelaku lainya atas nama Tukul dan Pandiangan.
Sedangkan peran masing-masing terduga pelaku adalah tersangka Niksar Sitourus dan Pandiangan bertugas menutupi kearah pandangan mobil pemprovsu yang membawa uang 1,6 Milyar.
Terduga pelaku Musa Hadianto dan Niko Demis Sihombing bertugas memantau dan mengikuti mobil yang membawa uang dari Bank Sumut hingga ke kantor gubernur dan terduga pelaku Tukul ( DPO ) yang mengambil uang dari dalam mobil Avanza Silver BK 1875 ZC milik pegawai Pemprovsu dengan cara merusak kunci mobil Avanza Silver.
Masing-masing terduga pelaku mendapat bagian sebesar :
Niksar 200 juta, Niko 300 juta, Musa Hardianto 210 juta, Indra Haposan 200 juta, Tukul 350 juta dan Pandiangan 350 juta.
Para terduga pelaku ditangkap atas laporan pegawai Pemprovsu atas nama Muhammad Aldi Budianto dengan nomor LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 9 September 2019.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat di konfirmasi akan kebenaran dari penangkapan ini melalui sambungan telepon maupun WhatsApp blom memberikan jawaban. Hingga berita ini dinaekan , awak media masih terus berusaha mengkonfirmasi kejadian ini dengan Kapolrestabes Medan.( MR/Suriyanto/Red )
