4,7 Kilo gram Sabu-sabu, Gagal Beredar di Surabaya

4,7 Kilo gram Sabu-sabu, Gagal Beredar di Surabaya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya gelar konferensi pers sehubungan dengan berhasilnya Satresnarkoba Surabaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini Berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya, didapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya yang akan masuk melalui jalur darat.

“Dengan didapatnya informasi bahwa narkoba tersebut akan diambil pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2019, sekiyar jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT. PKS yang terletak di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Selanjutnya oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 04.00 WIB berhasil menemukan tersangka ‘DI’ di tempat persembunyiannya didalam rumahnya di Sidoarjo. Darihasil penangkapan pelaku ‘DI’ didapat keterangan bahwa sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN,” sebut Kombes Pol Sandi Nugroho.

Lebih jauh mantan Kapolrestabes Medan ini menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 09.00 WIB di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa : Tas ransel hitam yang didalamnya berisi : 20 (dua puluh) plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya serta Handphone merk Realme warna biru dan Handphone merk Oppo warna hitam.

“Hasil pemeriksaan terhadap SN, mendapatkan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram dari ‘BR’ (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi, dan saat itu ‘SN’ memerintahkan ‘DI’ untuk mengambil paketan sabu pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepadanya. Disini SN hanya berperan sebagai penjemput, menyimpan dan mengantar barang haram itu kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari ‘BR’ (DPO) melalui telepon. Peran ‘DI’ selaku kurir atau kaki tangan dari ‘SN’ untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan,”ucap Sandi.

Tambah Kombes Pol Sandi Nugroho lagi, tersangka ‘SN’ sudah tiga kali menerima perintah dari ‘BR’ selama bulan Agustus 2019.

Yang pertama sebanyak 3 kilogram sabu, Kedua juga 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, serta yang Ketiga sebanyak 4,7 kilogram. Untuk dua kali beraksi, tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp. 17.500.000 ,- (tujuh belasa juta lima ratus ribu rupiah) dari BR, Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah.

Selain menangkap para pelaku, Petugas juga mengamankan Barangbukti berupa : 20 (dua puluh) plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram ,ATM Passport BCA, Buku Tabungan BCA, buku catatan pengeluaran sabu, 1 (satu) pak klip plastik kosong, 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman, 1 Tas ransel warna hitam, 1 Handphonemerk warna biru, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Scopy.

“Pasal yang Disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2), Dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kombes Pol Sandi Nuhroho. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.