Simpan Sabu 90,65 Gram, Ibu Rumah Tangga ‘Disedot’ Polisi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan benar-benar ingin ‘menyapu’ bersih penyalahguna narkoba di didaerah asalnya ‘Bumi Turang’.
Kali ini, Ia kembali ‘menyedot’ seorang wanita berinisial S (31) di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (21/08/2019) sekira pukul 15:00 Wib.
Berkat adanya informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung meluncur ke lokasi. S yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) kalah cepat dengan petugas.
Ia tertangkap hanya seorang diri, saat mencoba melarikan diri bersama beberapa orang temannya. Sementara beberapa temannya lolos dari pengejaran polisi.
Setelah digeledah dibadannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak jam bertuliskan Alexander Christie berisi 75 paket sabu yang diisi dalam plastik klip seberat bruto 86,58 gram.
Selain itu, ditemukan lagi satu kotak/ kaleng rokok bertuliskan Magnum berisikan 24 paket sabu yang diisi dalam plastik klip dengan berat bruto 5, 07 gram.
Untuk melakukan pengembangan S digiring ke dalam rumahnya. Disitu polisi menemukan lagi 1 tas ransel berwarna hijau berisi uang Rp.1.100.000, 1plastik putih bertuliskan Golden berisi 13 bal plastik klip kosong, 1 boks plastik bertuliskan Kawachi yang didalamnya terdapat 1 timbangan digital, 2 mancis warna biru, 4 batang pipet yang dijadikan sekop, 1 kaca pireks dan 2 kompeng karet berwarna merah.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka S berikut barang bukti langsung diangkut ke ruang Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan kasus.
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin(26/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“ Kita terus berupaya untuk membasmi narkoba di Bumi Turang. Namun memerlukan dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi bila terjadi pemakaian dan peredaran narkoba. Pasti kita akan tindak lanjuti,” harap Tarigan. (MR/Anita)
