Pemdes Hariara Pintu Musyawarah Serah Terima 1 Unit Traktor Besar Kepada Pengurus Bumdes Jagaima
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah desa Hariara Pintu melaksanakan musyawarah serah terimah 1 unit Traktor besar kepada pengurus Bumdes Jagaima Hariara pintu kec Harian kabupaten Samosir pada Senin (05/08/2019) di aula kantor Desa yang dihadiri Camat Harian Roberthon Manik, kasi PMD Menanti Manik, dan di dampingi stap nya Juardi Sihotang, anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu , ketua pengurus Bumdes Jagaima Hariara Pittu Haposan Posroha Limbong, Ketua BPD Karman Simbolon bersama anggotanya, mantan Kepala Desa Hariara Pittu Parulian Pasaribu, tokoh masyarakat dan para Perangkat desa.
Camat Harian Roberthon Manik menjelaskan Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Lembaga ini di gadang-gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah. landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes.
Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes di atur dalam Permen ini.
Roberthon Manik selaku pimpinan pemerintah kecamatan memberikan dukungan besar agar desa memiliki badan usaha yang mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian lokal badan usaha milik desa (bumdes) menjadi wadah bagi pemerintah desa hariara pintu secara proporsional melaksanakan program pemberdayaan perekonomian di tingkat desa ini.
Kepala desa Hariara Pintu Hannes E Sihotang SE menjelaskan bahwa anggaran pengadaan traktor besar itu diambil dari Dana desa 723 juta.
Pengadaan traktor ini sesuai hasil musyawarah desa karena penduduk desa Hariara Pintu mayoritas petani Holtikultura.
“Karena dana desa tidak hanya difokuskan untuk program ekonomi saja melainkan juga pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik juga termasuk memberantas gangguan pertumbuhan anak-anak di desa akibat stunting. Tetapi semua program itu pada akhirnya bakal secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesiapan desa mengembangkan ekonomi warganya, maka bumdes jagaima dibentuk didesa Hariara Pintu, karena bumdes memberikan alternatif kepada desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui unit usaha yang dimiliki,” ujarnya.
Dorongan untuk mendirikan dan mengoptimalkan BUMDes tidak lepas dari Undang-Undang No.6/2014 tentang Pemerintahan Desa, dimana desa mendapatkan kewenangan yang penuh dalam mengelola pemerintahan desa mulai dari jalannya pemerintahan, pengelolaan keuangan hingga peningkatan pad yang dimiliki. “Ada empat pilar yang yang harus dipegang dalam bumdes, yakni mengenai masalah pendirian, pengelolaan, sdm hingga masalah manajemen keuangan,” katanya.
Kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemberi tanda-tangan berbagai dokumen administratif dan hal-hal yang formal saja.
“Melainkan harus memiliki visi yang kuat, pengetahuan yang mumpuni mengenai Undang undang termasuk UU Desa, menguasai informasi terbaru mengenai potensi ekonomi desa dan memiliki kemampuan melakukan analisa terhadap berbagai peluag ekonomi baik di desa maupun di luar desanya. Dengan kata lain, sekarang ini seorang Kepala Desa harus menjadi seorang Arsitek ekonomi desa,”ujarnya.
Musyawarah serah trima 1 unit traktor besar itu menyepakati pengurus bumdes jagaima harus bersedia mengopresikan unit traktor tersebut,menyepakati pengurus bumdes jagaima bertanggung jawab atas segala kerusakan tratkor dan tidak lagi menjadi tanggungjawab pemerintah desa hariarapintu,menyepakati pengurus bumdes jagaima bertanggung jawab sepenuhnya mengenai untung rugi bumdes tersebut.
Selanjutnya Kepala desa Hariara Pintu Hannes E Sihotang SE menyerahkan langsung 1 unit traktor besar kepada ketua bumdes, Jagaima Haposan Posroha Limbong, yang di saksikan langsung oleh Roberthon Manik selaku camat Harian, anggota DPRD Samosir Bolusson Pasaribu, Ketua BPD Karman Simbolon bersama anggota BPD : Poltak Lumbangaol, Tirades Situmorang, Santun Sihotang, Bernando Sitanggang, mantan Kepala Desa Hariara Pittu, Parulian Pasaribu . Tokoh Masyarakat , dan perwakilan dari setiap dusun yaitu dari dusun 1 Jhonson Siregar, dusun II Tompul Pasaribu, dusun III Menter Situmorang, para Perangkat desa, para pengurus Bumdes Jagaima dan anggota LT.KPSKN.PIN RI ( Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia) kab Samosir, Baktiar Pasaribu.(MR/BP)
