Pembangunan SPBE Di Gunungsitoli Idanoi Dinilai Kangkangi Peraturan Presiden
METRORAKYAT.COM, Pertamina unit pemasaran 1 terminal BBM Gunungsitoli sedang melaksanakan pekerjaan proyek yang diduga siluman alias pembangunan yang tidak jelas identitas pekerjaannya, yang terletak didalam area objek Pertamina di Desa Simanaere, kecamatan Gunungsitoli Idanoi, kota Gunungsitoli.
Pekerjaan itu sangat jelas tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan informasi publik, dan diduga mengangkangi peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Nimar Gea di kediamanya Rabu, (28/08/2019)
Nimar menjelaskan bahwa, Pada tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 wib sebagian masyarakat desa Simanaere mendatangi kepala depot Pertamina, untuk mempertanyakan pembangunan yang sedang berlangsung tersebut Namun, Kepala Depot Pertamina mengatakan jika pekerjaan itu adalah membangun SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), Pungkas Nimar Gea.
Tambahnya, saat mereka mempertanyakan tentang kelayakan berdasarkan aturan atau SOP pembangun SPBE, juga oleh Kepala Depot Pertamina mengakui memang tidak layak. “Tapi ini tekanan dari pusat, kalau izin lain secara paralel mulai dari IMB dan lain-lain sedang dalam pengurusan dan mengaku jika sudah mengantongi izin yaitu memiliki izin prinsip dari pak Walikota Gunungsitoli,”ungkapnya.
Lebih jauh Nimar menjelaskan, sampai saat ini, pembangunan itu belum pernah disosialisasikan kepada kami sebagai warga setempat sesuai dengan amanah PP Nomor 27 tahun 2012 pasal 45 ayat 3 Tentang Izin Lingkungan.
Kajian-kajian dampak positif dan negatif belum dijelaskan kepada kami sebagai masyarakat setempat, oleh karena kami khawatir dan takut akan dampak terhadap lingkungan kami, dan menduga adanya pemainan dari oknum tertentu atas proyek pembangunan SPBE itu yang bersumber dari Keuangan Negara, maka kami selaku warga melaporkan kepada Walikota Gunungaitoli secara tertulis pada tanggal 19 Agustus 2019, dan memberikan tembusan kepada Ketua DPRD kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolres Nias, bapak camat GunungsitoliIdanoi, dan bapak Kepala Depot Pertamina dan meminta agar pekerjaan tersebut segera dihentikan.
“Kami menilai karna tindakan oleh oknum Pertamina ini sudah jelas-jelas tidak mengindahkan hak-hak kami sebagai masyarakat lingkungan setempat yang akan merasakan secara langsung dampaknya, oleh karena itu kami mendesak dan meminta tanggapan tindak lanjut atas surat yang sudah kami sampaikan kepada pemerintahan kota Gunungsitoli dan pihak terkait lainnya,”tegas Nimar mengakhiri.
Hingga berita ini di turunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pertamina, walaupun sudah berusaha untuk di konfirmasi melalui Seluler. (MR/d1/red)