KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN BELAWAN MUSNAHKAN BARANG MILIK NEGARA
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi, yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) Bea dan Cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan barang barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor).

Kali ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan juga mengelola barang yang Dikuasai Negara yang berasal dari barang tegahan berupa barang inpor atau ekspor yang terkena larangan pembatasan, barang hasil tegahan eks KM. Kelud periode Tahun 2017 – 2018 yang telah ditetapkan menjadi barang milik Negara.
Barang barang yang dimusnakan tersebut berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung akohol dan 108 colly ball pakaian bekas.
Barang barang ini di musnakan oleh Bea dan Cukai, di Jalan Anggada II Belawan, dengan cara di bakar dan akohol di musnakan dengan cara dipecahkan botolnya dan akoholnya dibuang.
Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo, Kamis (29/8/2019) pagi mengatakan, sesuai pasal 73 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut barang yang menjadi milik Negara, adalah barang yang di batasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3)h huruf D yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat peninbunan pabean.
Lanjut Tri Utomo, adapun nilai yang diselamatkan Bea dan Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan, jika barang yang akan dimusnakan ini berada di pasar bebas / masyarakat, berupa terganggunya pertumbuhan industri tekatil dalam Negeri. “Potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal,”kata Tri.
Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai Negara (BTD) dan barang yang menjadi milik Negara (BMN) pada tanggal Enam Agustus 2019 denga total nilai limit Rp 634.263.940 ( Enam Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah), berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 unit mesin bubut, 16.327 Pcs ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang milik Negara oleh Bea dan Cukai Belawan, kepala KPPBC Belawan Tri Utomo dan Staf, Otoritas Pelabuhan Belawan, Kesyahbandaran Utama Belawan, Kejari Belawan, Karantina, Lantamal 1 Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico. (MR/rl)
