Guru Non Sarjana Korban Kebijakan Pemkab Simalungun, LSM GRIPPE Mengadu Ke Presiden

Guru Non Sarjana Korban Kebijakan Pemkab Simalungun, LSM GRIPPE Mengadu Ke Presiden
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Puluhan guru yang menjadi korban kebijakan Pemkab Simalungun (Bupati). Untuk wajib kuliah agar menyandang gelar Sarjana Strata Satu (S1) sebagai tenaga pendidik guru di Simalungun. Hingga menimbulkan polemik di beberapa lembaga, maupun akademisi.

Persoalan tersebut disampaikan Manahor Silaban, selaku Direktur LSM Gerakan Rakyat Indonesia Pemberdayaan Petani Dan Pertanian (GRIPPE). Kepada Kru Metro Rakyat, di Station Travel Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kamis (29-8-2019).

Menurut keterangan Silaban, akibat dengan terbitnya tiga surat edaran pemberhentian sementara tertanggal 26 Juni 2019 kepada Guru Non Sarjana. No 188.45/5927/25.3/2019 untuk 569 tenaga Guru Sekolah Dasar (SD). Surat edaran ke II, No 188.45/5928/25.3/2019 untuk 134 Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan yang ke III, No 188.45/5920/25.3/2019 untuk 992 Guru Non Sarjana Lulusan SPG.

Dengan adanya ketiga surat edaran tersebut, yang akhirnya menimbulkan polemik ketakutan dan kekawatiran para Guru Non Sarjana. Akan terjadi pemecatan sebelum masa pengabdiannya berakhir.

Sehingga banyak pihak yang ikut turut prihatin dengan adanya surat keputusan tersebut. Mengingat banyaknya usia para Guru yang akan berakhir sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Perlawanan dan perjuangan juga dilakukan para Lembaga dan Akademisi. Akhirnya membuahkan hasil sesuai keinginan 1695 Guru Non Sarjana. Sesuai surat keputusan Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. No 5873/B.B1.3/617/2019 tentang tanggapan kualifikasi Akademik Guru 7 Agustus 2019.

Walaupun sudah dibatalkan atas pemberhentian Guru Non Sarjana ini, namun tetap meninggalkan luka. Hasil keterangan Direktur LSM GRIPPE, saat ini lembaga yang ia pimpin. Sudah banyak menerima laporan dan aduan para korban surat keputusan pemberhentian sementara Guru Non Sarjana, terutama persoalan aturan untuk menyandang Strata Satu (S1) sesuai kebutuhan.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, banyaknya usia Guru yang akan menjalani Pensiun. Tetapi harus juga menempuh Pendidikan Strata Satu (S1). Hal ini bisa terjadi karena rasa ketakutan adanya surat edaran pemberhentian terhadap para Guru Non Sarjana. Hingga arahanpun terjadi, agar para Guru Non Sarjana agar kuliah kembali.

“Adanya laporan dan aduan para guru ini LSM GRIPPE, akan membuat laporan resmi kepada Instansi terkait, dan melaporkan ke Presiden RI. Agar beban dan kerugian para Guru Non Sarjana ini dapat terselesaikan,”ujar Silaban.(mr/Tim)

Keterangan Gambar : Direktur LSM GRIPPE M. Silaban saat menunjukkan aduan para Guru Non Sarjana.

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.