DPRD Sergai Sepakati KUA-PPAS Tahun 2020 Dan Nota KUPA-PPAS P Tahun 2019
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai menyepakati dan mengesahkan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD yaitu, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020, dan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) tahun anggaran 2019.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Plh Bupati Sergai H.Dharma Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten Sergai H.Syahlan Siregar, ST dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Senin (26/8/2019) bersama seluruh anggota DPRD Sergai.
Dari rincian uraian perubahan KUA tahun anggaran 2019 itu sesuai batas kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya 126.502.015.000 menjadi 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.81.
Sedangkan pada uraian perubahan PPAS tahun anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya 1.570.582.943.090,00 dan naik sebesar 104.870.072.105,20 menjadi 1.570.582.943.090,00.
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, disebutkan jika Badan Anggaran DPRD telah memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal yaitu 9 hari yang dimulai pada tanggal 10-18 Juli 2019 yang lalu.
Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.
Dalam kesempatan itu, Plh Bupati Sergai H.Darma Wijaya mengatakan, jika KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Jadi dengan ditandatanganinya KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 Kabupaten Sergai. Pemerintah daerah sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020, kata Plh Bupati Sergai.
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekdakab Sergai Drs.Hadi Winarno, MM, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan, Kepala OPD, Camat serta pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sergai.(MR/AZMI)

