Diduga Kerasukan, Seorang Pria Rusak Kaca Pos Satpam kantor PT. ASI Pudjiastuti

Diduga Kerasukan, Seorang Pria  Rusak Kaca Pos Satpam kantor PT. ASI Pudjiastuti
Bagikan

METRORAKYAT.COM, CIAMIS – Inisial AS (38) warga Pangandaran, Jawa Barat, diamankan Polres Ciamis karena melakukan pengrusakan kaca pos satpam milik kantor PT. ASI Pudjiastuti.

Menurut pengakuan pelaku, roh Susi sering datang mengganggu, hal itu diterangkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar.S.iK, saat konferensi pers, Minggu (04/08/2019) kemarin.

Menurut AKBP Bismo, tersangka telah melakukan pengrusakan Pos Satpam milik kantor PT. ASI Pudjiastuti dengan menggunakan batu sebanyak tiga kali dengan alasan ingin melampiaskan kekesalannya terhadap Susi Pudjiastuti.

Tersangka AS sendiri di ketahui merupakan warga Dusun Karangsari RT 06/03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca) dan tanggal 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca),” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Selain itu, AKBP Bismo menerangkan juga bahwa pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik Susi Pudjiastuti saja, tetapi pernah juga melakukan di rumah tetangganya sendiri sebanyak 4 kali.

Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah batu kali warna hitam, pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 2 (dua) unit Handphone merk Blackberry warna hitam serta 1 (satu) buah sim card dan sebuah memori card 16GB.

Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya akan di lakukan observasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung, Jawa Barat.

“Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat pasal 406 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” ujar nya. (MR/IS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.