Akibat cinta Segitiga, Ngiani Purba Pukul Wajah Janda Dengan Martil

Akibat cinta Segitiga, Ngiani Purba Pukul Wajah Janda Dengan Martil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Akibat terbakar rasa cemburu dari kisah cinta segitiga, wajah seorang wanita yang berstatus sebagai janda di pukul wajahnya dengan menggunakan martil oleh seorang pria yang tak lain merupakan kekasih korban.

Inawati Br Ketaren, janda berumur 42 tahun warga Jalan Karet 4 nomor 10 Perumnas Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang menderita luka-luka di sekitar wajah dan hidungnya akibat hantaman martil yang dilakukan oleh Ngiani Purba alias Ucok (55) yang berprofesi sebagai buruh bangunan warga Dusun I Desa Kuala Kecamatan Sibolangit kabupaten Deli Serdang karena cemburu melihat korban kerap didatangi oleh pria lain di rumahnya, terbakar rasa cemburu hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa martil.

Dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban, buruh bangunan ini langsung masuk kedalam rumah korban sembari berteriak-teriak” kubunuh kau, lebih baik kau mati” dan langsung menghantamkan martil bertubi-tubi kearah wajah korban, akibatnya wajah janda ini pun berlumuran darah. Selasa ( 4/6/2019) jam 01:00 WIB.

Usai melampiaskan amarahnya, tersangkapun langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.

“Berdasarkan Laporan dari korban LP/170/VI/2019/Sek Pancur Batu dan SP Kap/87/VIII/tes 1.6/Reskrim akhirnya kami berhasil menangkap tersangka dari rumahnya di kawasan Sibolangit pada hari Selasa (20/8/2019) jam 18:15. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan Inawati Br Ketaren yang lama buron sedang berada di rumahnya, tersangka tega memukul wajah pacarnya itu karena merasa cemburu, sebab korban kerap di temui oleh pria lain,” ucap Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan.

Kata Suhaily lagi, saat tersangka di intrograsi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Inawati dengan menggunakan martil.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat (1) Jo 335 ayat (1) selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti Martil yang digunakan untuk memukul wajah dan hidung korban,” pungkas Iptu Suhaily Hasibuan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.