4 Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Kejaksa Bener Meriah
METRORAKYAT, BENER MERIAH – Tim penyidik Narkoba Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja ke Kejari Simpang Tiga Redelong.
Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud, SH, kepada wartawan Metro Rakyat diruang kerjanya, 1 Agustus 2019 mengatakan, berkas 4 tersangka penyalahgunaan narkoba telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
“Berkas tahap dua sudah kita limpahkan pada tanggal 27 Juli 2019,” kata Kasat Narkoba sembari menambahkan selain tersangka pihaknya juga melimpahkan barang bukti sabu 0,26 gram dan ganja seberat 343,60 gram.
Keempat tersangka adalah, Ardiansyah Putra Bin Zakaria merupakan bandar sabu. Muhammad Nur Bin Syukri dan Asmadi Bin Rusli sebagai pemakai ganja. Sedangkan tersangka Paryadi Bin Ali Hanafiah bandar ganja. Keempat tersangka diciduk secara terpisah pada bulan Maret lalu.
“Mereka akan di tahan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa. Dan, nantinya akan di sidang ke Pengadilan Negeri setempat,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada tokoh agama, pemuda dan masyarakat untuk saling bahu – membahu dalam hal memberantas narkoba di daerah ini.
“Harus ada dukungan warga, kalau tidak sama dengan lumpuh dalam hal pencegahan narkoba,” tutup Iptu Muhammad Daud. (MR/Roni)



