Terbukti Memiliki Ganja, Warga Negara Jerman Di Ringkus Pegasus Polsek Medan Baru
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Seorang pria warganegara Jerman yang berprofesi sebagai tenaga marketing, dan bertempat tinggal di Perumahan Griya 24 ( home stay ) Jalan SM Raja Gang Sumatera Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota diringkus tim Pegasus Polsek Medan Baru karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.

Bernd Heumann ( 39) diringkus Polisi berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang warga negara asing asak Jerman yang memiliki ganja. Atas informasi tersebut tim Pegasus Polsek Medan Baru langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mendengar informasi dari masyarakat, opsnal polsek Medan Baru langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan didalam rumah Bernd Heuman dan saat itu petugas kami menemukan ganja di lantai tepat disamping pelaku, kaget melihat kedatangan Polisi, pelaku berusaha menyembunyikan ganja tersebut ke dalam saku celana sebelah depanya,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing yang didampingi kanit reskrimnya Iptu Philip Purba saat paparan kasus di halaman apel poksej Medan Baru. Jumat (26/7) jam 15:00 WIB.

Lanjut Tobing lagi, setelah pakaian pelaku digeledah, petugas menemukan ganja kering seberat 90,10 gram.
Tersangka Bernd Heumann saat ditanyai oleh Kompol Martuasah Tobing dengan bahasa Ingris menjelaskan bahwa ia ( tersangka ) mengaku tidak mengetahui jika ganja dilarang digunakan di negara Indonesia, sebab dinegara asalnya ( Jerman ) penggunaan ganja adalah sesuatu yang wajar, ia mengaku menyesali atas perbutanya dan meminta maaf pada pihak kepolisian.
“Atas perbutanya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat ( 1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara atau maksimal seumur hidup, selain ganja kami juga menyita 1 Pasport dan kartu identitas milik tersangka, beberapa lembar uang dolar, kwitansi pembayaran kamar Griya 24 home stay,” pungkas Kompol Martuasah Tobing, SIK. ( MR/Suriyanto/Red )
