Polres Asahan Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Anak Bakar Ibu Tiri
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Kepolisian Resort (Polres) Asahan menggelar pra reka ulang kasus pembunuhan anak membakar ibu tiri di dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring. Pelaku Jumasri alias Jum Plotot (42) dan sejumlah saksi dihadirkan penyidik dalam rekontruksi tersebut, Senin (8/7/2019).
Waginem (54) ibu tiri dari pelaku menjadi korban dalam peristiwa itu diperankan warga setempat. Peragaan langsung dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), ada sekitar 17 adegan yang diperagakan dalam rekon tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, kepada sejumlah awak media, menyampaikan dari 17 ada 4 adegan yang dipotong yakni adegan saat korban ke SPBU membeli bensin kemudian menyimpannya dikarenakan hari sudah mau maghrib.
” Ini masih pra-rekontruksi yang hanya untuk meyakinkan pihak kita. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati, ” kata Ricky.
Dari beberapa adegan diketahui pagi itu, sekira pukul 07.30 Waginem ibu tiri pelaku sedang duduk di teras belakang rumah mereka. Ketika pelaku datang menjumpai korban dan terlibat pembicaraan yang membuat korban emosi dan mencaci-maki pelaku.
” Mamak jangan memaki aku, bapak saja tidak pernah memaki aku, nanti kubakar, ” kata pelaku dalam reka adegan.
Selanjutnya korban menjawab bakarlah, lalu pelaku menyiramkan bensin kewajah korban sebanyak 2 kali dan mengambil kayu yang sudah dilumuri bensin dan menyulutnya dengan korek api mancis serta langsung membakar korban. Karena kesakitan, Korban spontan menjerit minta tolong yang mana membuat pelaku bingung dan kabur. (MR/EH)
