POLITIK NASI GORENG
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kosakata politik terbaru di era milenia ini adalah “Politik Nasi Goreng” yang cukup menyita perhatian publik di seantero Nusantara.
Entah mengapa kosakata ini lahir pada pertemuan dua tokoh politik senior yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-PERJUANGAN) Megawati Soekarnoputri dengan petinggi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) yang juga Capres 2019 Prabowo Subianto hari Rabu, 24 Juli 2019 di kediaman Mbak Megawati Soekarnoputri.
Nasi Goreng sebetulnya adalah salah satu jenis makanan sudah akrab didengar, bahkan dicicipi rakyat Nusantara. Bahkan, Nasi Goreng ini pernah mendunia ketika Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyebut Nasi Goreng enak. Karenanya, tak usah heran dan bingung ketika kosakata politik “Nasi Goreng” dilemparkan ke ruang publik menjadi perbincangan menarik dan seksi di kancah politik nasional akhir-akhir ini. Dan sangking menarik dan seksinya timbul berbagai “bumbu” penyedap sejuta tanda tanya, ada apa dan apa ada dibalik “Politik Nasi Goreng” tersebut.
Sebagaimana para kuliner ketahui, “Nasi Goreng” adalah satu jenis menu makanan dua kali proses, yakni dimasak terlebih dulu di dalam periuk, baru kemudian digoreng dalam kuali dengan tambahan bumbu dan lauk-pauk sesuai selera penikmatnya. Sehingga “Nasi Goreng” sebenarnya menu makanan “daur ulang” yang tak semua orang atau pihak menyukainya.
Nasi Goreng ada juga nasi baru dimasak atau ditanak, tapi ada juga nasi sudah mulai basi. Dan tentu rasanya pun sangat berbeda satu sama lain, walau ditambah aneka bumbu penyedap, bau dan rasanya pasti akan ketahuan, gitu loh….???
Analogi ini mungkin relevan dan berkorelasi dengan “Politik Nasi Goreng” sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di ruang publik pasca Pilpres, Pileg Serentak 2019 diwarnai hiruk-pikuk, ketegangan, kecemasan munculnya polarisasi dan keterbelahan keutuhan masyarakat dan bangsa akibat kerasnya kontestasi antar kandidat dan kubu pendukungnya.
Persaudaraan, persahabatan sesama anak Ibu Pertiwi Indonesia ternoda dan terciderai ujaran kebencian, fitnah, hoax, hujat, hasut, provokasi, agitasi, kampanye hitam dengan sentimen sektarian-primordial isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan titik kulmunasinya “kerusuhan 21-22 Mei 2019” memakan korban harta dan nyawa anak bangsa sia-sia.
Sungguh sangat disayangkan terjadinya peristiwa tersebut, bahkan telah menodai prestasi demokrasi negeri ini di mata dunia internasional. Tapi apa lacur, nasi sudah jadi bubur, tak mungkin lagi nasi goreng. Jika ingin membuat nasi goreng, harus dimasak kembali.
Karena itu, seluruh anak bangsa harus beraksioma, “pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna”, gitu loh….???
Politik Nasi Goreng tentu tidak relevan dan abdol lagi bila nasi telah jadi bubur, dan hal itulah menyebabkan timbulnya sejuta pertanyaan dibalik “Politik Nasi Goreng” kosakata politik milenia ini.
Politik Nasi Goreng memang enak bagi orang peminatnya, tapi perlu diingat, tidak semua suka dan selera terhadap nasi goreng, iya kan….???
Demikian halnya “Politik Nasi Goreng” tidak semua setuju dan menyukai, sekalipun “Nasi Goreng” bagi-bagi nikmat bagi peminatnya.
Nikmat sejatinya hanyalah masalah selera atau taste sehingga tak perlu disalahkan bila “Politik Nasi Goreng” menimbulkan aneka persepsi beragam di ruang publik. (MR/Oleh : Drs. Thomson Hutasoit)
Ada apa…..apa ada…..dibalik “Politik Nasi Goreng”, publik sedang menanti sabar dan lapang dada.
Medan, 25 Juli 2019.
Salam NKRI……..!!! MERDEKA…….!!!


