KIP Aceh Utara Tetapkan 45 Anggota DPRK Terpilih
METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Senin (22/7/19) telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK kabupaten Aceh Utara, sekaligus menetapkan sebanyak 45 orang anggota dewan.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh komisioner sudah menetapkan perolehan kursi anggota dewan hasil pemilu 2019 berdasarkan daerah pemilihan masing-masing.
“Aceh Utara memimiliki sebanyak 6 Daerah Pemilihan (DP) untuk pemilihan anggota DPRK yang berjumlah 45 orang dari berbagai partai politik,” ungkap Zulfikar.
Ia menambahkan, penetapan 45 kursi DPRK Aceh Utara itu berdasarkan rekapitulasi perolehan kursi hasil pemilu legislatif di Kabupaten Aceh Utara.
Ia menambahkan, belum lama KIP Aceh Utara telah melaksanakan proses serimoni penetapan anggota dewan terpilih, dan pada Tanggal 18 Juni 2019 KIP Aceh Utara telah menerima surat dari KPU RI terkait penetapan perolehan kursi bagi daerah yang tidak permohonan perselisihan hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi RI.
Zulfikar juga menyebutkan, berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2019 , tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih , bahwa unsur yang dilibatkan dalam proses rapat pleno terbuka ini adalah saksi dari partai politik, Panwas dan unsur dari pemerintahan yang berhubungan dengan proses pengusulan nantinya ke Gubernur.
“Usulan yang sudah kita tetapkan akan segera di usulkan oleh Bupati Aceh Utara kepada Gubernur untuk dilakukan pelantikan,”sebutnya. (MR/Halim).


