Ini Penjelasan Demakson Terkait Penggelapan 52 Unit Mobil, Saya Juga Korban Ediansyah 8 Unit mobil saya Juga Ikut Hilang

Ini Penjelasan Demakson Terkait Penggelapan 52 Unit Mobil, Saya Juga Korban Ediansyah 8 Unit mobil saya Juga Ikut Hilang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 52 unit mobil dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Hal itu langsung dibantah oleh Ediansyah Nasution yang diketahui pelaku utama dalam kasus tersebut.  Ediansyah menuturkan, bahwa melalui surat pernyataan secara tulisan, bahwa Demakson tidak terlibat dalam kejadian tersebut, dan dirinya (Ediansyah red) mengaku bahwa kasus itu sepenuhnya atas tanggungjawab dirinya. Bahkan Ediansyah juga telah meminta maaf terhadap Demakson yang sudah ikut terjerat atas perbuatannya.

“Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng. Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengan penggelapan mobil 52 unit itu yang di antaranya 8 milik saudara Demakson. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap di sumpah di Pengadilan. Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.

Sementara tidak lain teman Demakson, Sevri Siahaan dan Lasma Tiur Simorangkir telah memberikan atas saksi di pengadilan dan telah di sumpah di hadapan Hakim di PN Sibolga mengatakan, bahwa Demakson yang telah dijadikan tersangka merupakan korban yang sama, seperti halnya yang dialami korban lainnya.

“Saya dengan Demakson sudah mencari secara bersama-sama di sejumlah daerah, dan menemani nya membuat laporan pengaduan di Polres Padang Sidimpuan sah melaporkan Ediansyah, karena setau saya, mobil itu diserahkan kepada Ediansyah, dengan memakai surat perjanjian,” jelas Sevri di pengadilan.

Sevri juga menyatakan, dari 52 unit mobil tersebut 8 diantaranya adalah milik tersangka yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan. Bahkan dirinya (sevri,red) dan tersangka juga telah bersama-sama mendatangi Ediansyah di Polres Sidimpuan meminta pertanggungjawaban.

“Yang saya ketahui, diantara mobil tersangka itu ada yang milik adik dan abangnya dan juga saudaranya,” katanya

Disisi lain juga disampaikan saksi Lasma Tiur yang juga merupakan korban penipuan Ediansyah dalam keterangannya, juga mengakui telah melakukan pencarian bersama tersangka (Demakson,red) diberbagai daerah. 

“Selama ini saya dengan tersangka secara bersama-sama mencari di berbagai daerah bahkan ke perkebunan, kami juga pernah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan,”Jelasnya.

Lasma juga menjelaskan, apa yang dialami tersangka sama dengan hal yang Ia alami, sehingga dalam kejadian tersebut menurutnya tersangka tidak terlibat atau ikut serta melakukan penggelapan maupun penipuan mobil tersebut, sebab tersangka adalah korban Ediansyah.

“Menurutku tersangka tidak ada keterlibatannya, karena dia juga korban, 8 unit mobilnya juga ikut hilang, kami sudah mencari kemana, bahkan sama-sama membuat laporan ke Polres,” katanya.

Sementara itu, menurut pengakuan Demakson kepada awak medi, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (25/7) beberapa hari lalu, dirinya sangat mengetahui kejadian tersebut, bahkan dari pengakuannya, telah melaporkan kejadian dan melaporkan Ediansyah Nasution di tiga Polresta yakni Polres Sibolga, Polres Tapteng dan Polres Padang Sidimpuan.

“Tidak ada keterlibatan saya dalam hal ini, justru yang sebenarnya saya itu adalah korban, 8 unit mobil saya disitu. Selama ini, saya dan beberapa korban lainnya bersama-sama mencari Ediansyah di sejumlah daerah,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari jumlah mobil yang dinyatakan hilang tersebut, sebanyak empat unit telah Ia berhasil temukan sendri. Diantaranya mobil tersebut ditemukan dari tangan salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, sehingga saat pengambilan, Demakson meminta bantuan personil Polda Sumut, karena dirinya tidak berani mengambil sendiri berhubung mobil tersebut ditangan salah seorang oknum penegak hukum.

“Empat unit udah saya temukan sendiri mobil yang hilang itu, dua diantaranya itu ada sama salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, dan yang mengambil itupun langsung personil dari polda. Saya sudah berusaha semampu saya, mencari kemana-mana. Karena saya pun tidak tinggal diam, karena saya juga korban,” katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya mobil-mobil tersebut Ia peroleh dengan membuat surat perjanjian dengan para pemilik mobil melalui CV. Keluarga Tapian Nauli, miliknya yang berdiri sejak tahun 2013 lalu di Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, dan para pemilik mobil juga mengetahui jika mobil-mobil tersebut akan dirental kan ke PLTA marancar dan juga ke Tambang Mas Martabe Batang Toru.

“Tidak ada yang saya tipu, saya beritahu kepada pemilik kalau mobil itu akan di sewa rental kan ke Ediansyah ko, dengan bayaran enam juta perbulan dan itu beberapa bulan lancar dibayarkan, sayapun tidak ada curiga sama sekali kalau kejadiannya seperti ini,” terangnya.

Kemudian mobil-mobil tersebut Ia serahkan kepada Ediansyah yang kini sudah ditahan di Polres Padang Sidimpuan dengan memakai PT. Tehnik Solusindo. Sebagaimana yang tertuang didalam berita acara perjanjian dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

“Ada ko surat berita acara perjanjian kontrak sewa rental. Sedikitpun selama ini saya tidak ada curiga. Karena menurut saya ini bisa membantu, makanya saya juga tergiur hingga memasukkan mobil saya sampai 8 unit,” jelasnya.

Demakson berharap, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara dapat mempertimbangkan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan surat pernyataan yang diberikan oleh Ediansyah Nasution yang menyatakan dalam kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dirinya, melainkan dirinya juga adalah korban.

“Saya berharap apa yang di tersangkakan kepada saya ini, JPU dan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dan dapat menyimpulkan kebenarannya. saya menyatakan hal ini karena saya tidak mengetahui dan tidak ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan mobi-mobil ini,” Lirih Demakson. (MR/RM)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.