Dame Duma Sari Hutagalung : Masyarakat Dihimbau Tidak Membuang Sampah Disaat Melihat Tanah Kosong
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Permasalahan Sampah sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan untuk menanggulangi masalah banjir yang akhir-akhir ini terus menghantui warga masyarakat Kota Medan, apalagi, musim hujan yang turun tidak menentu.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau di tempat-tempat yang dilarang memang diakui belum maksimal. Sebagian masyarakat dianggap belum peduli akan masalah sampah. Sehingga, meski Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan sudah ada, dan Pemerintah Kota Medan beserta DPRD Kota Medan sudah berulangkali melakukan sosialisasi tentang persampahan, namun kesadaran masyarakat masih dianggap kurang. Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE, menghimbau agar masyarakat kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Helvetia lebih peduli akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit, sungai, tepi jalan dan lahan-lahan kosong di daerah tempat tinggal masing-masing.
“Kita harus sadar tentang bahaya sampah jika dibuang sembarangan, kebanjiran yang terjadi bukan hanya disebabkan meluapnya air sungai, namun, akibat banyaknya parit yang tersumbat akibat dipenuhi sampah, termasuk juga sampah rumah tangga,” terang Duma dihadapan dua ratusan warga masyarakat Kecamatan Medan Helvetia pada pelaksanaan sosialisasi Perda Kota Medan ke XI di Komplek Griya Riatur Indah Jalan Krisman Blok D No.36, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (29/7/2019).
Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini mengatakan, Kota Medan dengan luas 26.510 hektar, memiliki jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dengan volume sampah perhari diperkirakan mencapai 1500 ton, sementara yang dapat diangkat ke tempat pembuangan akhir (TPA) rat-rata perhari sebesar 81%.
Dalam perda tentang Persampahan, telah diamanatkan, bila seseorang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp.10 juta atau kurungan 3 bulan, dan untuk badan atau lembaga, jika diketahui membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50 juta, dan bila warga memberikan informasi terhadap masyarakat yang ketahuan membuang sampah atau lembaga yang ketahuan membuang sampah secara sembarangan, akan diberikan insentif yang mana masyarakat melaporkannya ke Dinas Kebersihan dan melalui tim akan memproses hukum individu, lembaga atau kantor tersebut.
“Pada Pasal 30 (Pelaporan), Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan di wilayah kecamatan kepada walikota melalui kepala Dinas paling sedikit 1(satu) kali sertiap 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini, pemerintah daerah dalam hal pengelolaan persampahan memiliki tanggungjawab yaitu, melakukan penataan di sekitar tempat pengelolaan persampahan dengan memperhatikan kawasan penyangga dan kawasan budidaya, melaksanakan pengelolaan persampahan terpadu, mengembangkan kerjasama persampahan antar kabupaten/kota, mendorong pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan dan mengadakan penyuluhan dalam rangka merubah cara pandang terhadap sampah,” kata Dame Duma Hutagalung yang kembali duduk sebagai anggota DPRD kota Medan dari Dapil Satu (1) Kota Medan dari fraksi Partai Gerindra Kota Medan. (MR/Siti)


