Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Dibawah Umur Sampai Hamil

Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Dibawah Umur Sampai Hamil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Ayah tiri bejat gauli anak yang masih di bawah umur sampai hamil, kejadian tragis ini dialami oleh MD, Pelajar, alamat Desa Benua Puhun, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar. Sabtu (27/07/2019).

Kapolres Kutai Kartanegata (Kukar) AKBP Anwar Haidar,S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Akp Toko Maju Panjaitan membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 Wita, telah datang ke Polsek Muara Kaman yang melaporkan bahwa pada hari dan bulannya lupa, tahun 2014, sekitar jam 24.00 Wita, telah terjadi persetubuhan di bawah umur yang di duga di lakukan oleh AJS terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 14 tahun yang di lakukan di kamar mandi di rumahnya di Desa Benua Puhun, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar, peristiwa tersebut di lakukan berulang kali yang terakhir di lakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, sekitar jam 24.00 Wita, di Kamar Tidur korban di Desa Benua Puhun, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar (rumah tempat tinggal korban bersama keluarga).

Akibat perbuatan ayah tirinya tersebut, saat ini korban mengandung dengan usia kandungan sekitar 5 bulan. Awal kejadian pada malam hari saat korban tidur sendirian dibangunin ayah tirinya yaitu sdr. AJS, kemudian di ajak ke kamar mandi dan berkata nanti kamu bapak belikan boneka tapi kamu harus main dengan bapak yang pada waktu itu korban karena masih kecil belum tahu maksudnya, kemudian AJS melepaskan daster yang di pakainya, kemudian celana pendek dan celana dalamnya dan di hadapkan ke tembok hingga terjadi persetubuhan dan persetubuhan berikutnya di lakukan di kamar korban berulang ulang hingga tahun 2019.

Setiap terlapor menyetubuhi korban di laksanakan di dalam kamar tidur korban dan setelah melakukan terlapor kembali kekamar tidur bersama isterinya (ibu kandung korban) dan apabila korban menolak permintaan terlapor untuk di setubuhi, terlapor akan marah dan tidak menegor serta tidak memberikan uang jajan untuk sekolah.

Kemudian atas kejadian tersebut, Pelapor (Ibu kandung Korban) merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut.
Dengan barang bukti :

  • 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat (milik korban).
  • 1 (satu) lembar baju warna oranye (milik korban).
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna Pink (milik korban).
  • 1 (satu) buah kasur warna merah.
  • 1 (satu) buah kasur warna ungu.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 76 D No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 81ayat ( 2 ) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang jo Psl 294 KUHP”. Ujar AKP TM. Panjaitan. (MR/IS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.