Polsek Sorong Kota Berhasil Amankan 2,5 Ton Minuman Cap Tikus
METRORAKYAT.COM, SORONG – Anggota satuan Reskrim Polsek Sorong Kota melakukan penangkapan Minum lokal (milo) jenis CT, tepatnya di halte Doom tembok berlin pada hari minggu (16/06/2019). di sampaikan oleh Kapolsek Sorong Kota, AKP Tegar,SIK melalui sms via whatsApp.

Barang bukti yang di amankan milo jenis CT sebanyak 100 jerigen 2,5 liter dengan total 2,5 ton atau senilai Rp 300 Juta Rupiah, dengan tersangka atas “Roki Tiwa umur 30 Tahun dan yang satunya atas nama Rifky Pendong 23 Tahun.”ucapnya
Saat ini tersangka sudah di amankan di polsek, tindakan yang pihak polsek:
-Membuat laporan polisi LP
-Mengembangkan barang bukti BB
-Mengamankan tersangka
-Melengkapi Mindik, untuk di proses selanjunya.Kronologis penangkapan pada hari sabtu tgl 15 Juni 2019 anggota Reskrim mengamankan salah satu penjual CT di Jl Jendral Sudirman, dari situlah anggota langsung melakukan Pengembangan informasi yang fi dapat dari oknum penjual CT bahwa nanti hari Minggu subuh tanggal 16/06 barang bukti CT akan mesuk melalui jalur laut. “tutur penjual CT.
Kemudian sekitar jam 11.00 wit. anggota Reskrim Polsek Sorkot yg langsung di pinpin Kanit Reskrim Iptu Gelora Tarigan bersama 3 anggota lainnya
- Bripka Lamuin Boy
- Bripka Fredrik Awie
- Brigpol Taufik, bergerak cepat Melakukan Lidik dan berhasil penangkapan 1 unit Mobil Avanza yang berisi 21 jerigen berukuran 25 liter yang Milo jenis CT dan satu unit Mobil kijang yang berisi 29 jerigen berisi Milo jenis CT kemudian dari hasil Pengembangan pada jam 03.00 wit anggota Reskrim Polsek Sorkot kembali melalukan penangkapan lagi dengan barang bukti 50 jerigen ukuran 25 liter Milo jenis CT di Halte Doom.”jelas tegar
Pelaku akan di kenakan Pasal yg pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara agar pelaku penjualan Miras jera. (MR/Jefri)
