Mantap, Polsek Pancur Batu Ringkus Peganja dan Bandarnya

Mantap, Polsek Pancur Batu Ringkus Peganja dan Bandarnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Hermansyah Putra (31) warga Jalan Tuntungan, Gang Aman, Pancur Batu, Deli Serdang terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek pancur batu. Pasalnya, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai penggalas pinang itu diamankan saat sedang asyik menghisap ganja, Jumat (21/6) jam 09.00 WIB.

Tak cuma Hermansyah, petugas yang melakukan pengembangan pun berhasil meringkus bandar ganjanya. Adalah Ade Syahputra (31) warga Jalan Perjuangan, Gang Bidan, Desa Suka Raya, Pancur Batu, Deli Serdang.

Ceritanya, pagi itu sekira jam 09.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa di jalan Perjuangan Gang Besan, Desa Suka Raya, sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan tindakan.

“Kita mendapat informasi dari warga. Maka kita datangi lokasi yang disebutkan dan kita temukan seorang lelaki sedang menghisap ganja kering,” terang Kanit Reskrim Polsek pancur batu, Iptu Suhaily Hasibuan, Jumat (21/9).

Tak mau buang waktu, petugas pun langsung menangkap Hermansyah dari lokasi. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti daun ganja yang telah bercampur dengan tembakau rokok yang saat itu sedang dihisap Hermansyah.

“Kita temukan sebatang rokok yang telah bercampur dengan daun ganja. Saat itu api rokok tersebut sedang menyala dan sudah dihisap Hermansyah. Ketika mengetahui kita datang, Hermansyah menyelipkan rokok tersebut diatas batu samping rumah,” bebernya.

Pun demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Ketika ditanyai, Hermansyah pun tak dapat mengelak bahwa rokok yang telah bercampur daun ganja itu merupakan miliknya.

“Ketika kita tanyai Hermansyah mengaku itu miliknya. Selanjutnya kita dalami dan Hermansyah mengaku barang tersebut didapatnya dari Ade,” ujarnya.

Masih kata Suhaily, mendapat informasi dari Hermansyah, pihaknya pun melakukan pengembangan. Mengetahui kediaman Ade, petugas pun melakukan penggerebekan. Benar saja, petugas akhirnya berhasil mengamankan lelaki yang sehari-sehari juga bekerja sebagai penggalas pinang itu.

“Saat itu tersangka Ade baru pulang ke rumahnya,” lanjut perwira berpangkat dua balok emas itu.

Tak cuma melakukan penangkapan, petugas pun melakukan penggeledahan di dalam rumah Ade. Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3 ons yang disimpan didalam lemari.

“Didalam kamar Ade, tepatnya di dalam lemari kita amankan sebuah plastik yang berisi daun ganja kering bruto 3 (tiga) ons yang diakui sebagai miliknya yang akan di jualnya apabila ada orang datang membeli,” sebutnya.

Tak mau membuang waktu, petugas pun memboyong keduanya ke mapolsek pancur batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih akan kembangkan terus untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Suhaily. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.